Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Utara Jakarta, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa pita cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai, di jalan Sungai Bambu Pool 11-17, RT.4/RW.6, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, persis depan Pasar Pelita. Selasa, 5/11/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, mungkin dengan harga yang sangat murah, Abang ngobrol sama saya aja sama-sama sipil, Banyak ko kompetitor kami kenapa Abang hanya datang kesini. Ucap Pemilik kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Transformasi Pendidikan Polri, Materi Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Menjadi Kurikulum S1 Bintara Polwan

Seorang yang Mengaku bagian dari Penjualan Rokok ini (red-oknum brimob), anak dari pemilik.

“Abang wartawan Mana ??, kami sudah kordinasi dengan Polres. Kami juga sudah ijin dengan RT Juga. Pungkas T Pria Berbadan tegap (Red-oknum brimob).

Sumber Lain, (Pedagang Sekitar) “Betul pak Dia brimob, toko itu baru aja buka, setau saya dia jualan rokok, kalau masalah itu rokok apa saya kurang paham pak. Ucap pedagang kepada redaksi teropongrakyat.co

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat Dan oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata Lumpen

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Polsek Senen Intensifkan Kamtibmas Diwilayah

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut
Kebersamaan Lewat Layar dan Sembako Kepala Suku
Polres Priok Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Nobar Jaga Jakarta On The Spot Piala Dunia 2026
Satresnarkoba Polres Priok, Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate Seorang Pengedar Diamankan
Satresnarkoba Polres Priok, Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate Seorang Pengedar Diamankan
Patroli KRYD Jaga Jakarta On The Spot, Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Lanal Malang dan Komunitas Kaliku Lestari Nusantara Bergerak, Sungai di Pakisaji Jadi Pusat Aksi Konservasi Lingkungan
Panglima TNI Hadiri Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:08 WIB

Kebersamaan Lewat Layar dan Sembako Kepala Suku

Senin, 29 Juni 2026 - 09:56 WIB

Polres Priok Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Nobar Jaga Jakarta On The Spot Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Satresnarkoba Polres Priok, Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate Seorang Pengedar Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polres Priok, Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate Seorang Pengedar Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:08 WIB

Patroli KRYD Jaga Jakarta On The Spot, Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru