Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Utara Jakarta, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa pita cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai, di jalan Sungai Bambu Pool 11-17, RT.4/RW.6, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, persis depan Pasar Pelita. Selasa, 5/11/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, mungkin dengan harga yang sangat murah, Abang ngobrol sama saya aja sama-sama sipil, Banyak ko kompetitor kami kenapa Abang hanya datang kesini. Ucap Pemilik kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Petasia Timur Desak Kapolres Atensi Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Morut

Seorang yang Mengaku bagian dari Penjualan Rokok ini (red-oknum brimob), anak dari pemilik.

“Abang wartawan Mana ??, kami sudah kordinasi dengan Polres. Kami juga sudah ijin dengan RT Juga. Pungkas T Pria Berbadan tegap (Red-oknum brimob).

Sumber Lain, (Pedagang Sekitar) “Betul pak Dia brimob, toko itu baru aja buka, setau saya dia jualan rokok, kalau masalah itu rokok apa saya kurang paham pak. Ucap pedagang kepada redaksi teropongrakyat.co

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat Dan oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata Lumpen

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

Baca Juga:  Momentum Hari Pahlawan, 24 Personel dan Warga Terima Penghargaan di Polres Malang

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Jajaran Polresta Sidoarjo Bersama Bhayangkari Awali Tahun Dengan Aksi Sosial
Tim SAR Korpolairud Bangun Jembatan Sementara di Korong Maranci, Padang Pariaman
Komitmen Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra, Polri Targetkan Bangun 569 Sumur Bor, 249 Titik Telah Terealisasi
Bermain Sepeda Dekat Rel, Bocah 6 Tahun di Singosari Malang Terserempet KA Jayabaya
Percepat Pemulihan Bencana, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Instruksikan Pengerahan Alat Berat untuk Masjid dan Distribusi Air Bersih ke Pelosok
Gotong Royong Polri dan Masyarakat, Polres Pidie Jaya Percepat Pemulihan Pascabanjir dan Fasilitas Pendidikan
Brimob Polri Laksanakan Trauma Healing Anak Terdampak Bencana di Kabupaten Agam
Awal Tahun 2026, Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Kalipare Malang

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:06 WIB

Jajaran Polresta Sidoarjo Bersama Bhayangkari Awali Tahun Dengan Aksi Sosial

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:58 WIB

Komitmen Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra, Polri Targetkan Bangun 569 Sumur Bor, 249 Titik Telah Terealisasi

Minggu, 4 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bermain Sepeda Dekat Rel, Bocah 6 Tahun di Singosari Malang Terserempet KA Jayabaya

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:10 WIB

Percepat Pemulihan Bencana, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Instruksikan Pengerahan Alat Berat untuk Masjid dan Distribusi Air Bersih ke Pelosok

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:06 WIB

Gotong Royong Polri dan Masyarakat, Polres Pidie Jaya Percepat Pemulihan Pascabanjir dan Fasilitas Pendidikan

Berita Terbaru