PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kerjasama Pembiayaan KPR dengan PT. Semesta Asri Propertindo (Eternaland)

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Teropongrakyat.co ||  Pada hari Selasa 4 Februari 2025 bertempat di VIP Room Jagorawi Golf and Country Club (JGCC) telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pembiayaan KPR BRI yang dilakukan oleh Direktur PT Semesta Asri Propertindo (Eternaland) Bapak Rizky Kurnia Sofyan dan Branch Office Head PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kebon Jeruk Bapak Wicaksono Hendiko Putro.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pencurian Listrik, Warga Cilincing Terancam Jerat Hukum Berat

Dalam kesempatan ini diharapkan dapat menumbuhkan market Ekosistem antara BRI dan Eternaland serta Branding BRI dengan Jagorawi Golf and Country Club (JGCC) baik dari sisi Lending (KPR, Briguna, SME, Upper Small) maupun Funding ( Transaksi, Tabungan, Giro, Deposito, Priority, Private).

Baca Juga:  Kapolres Kepulauan Seribu Pimpin Sertijab Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan: Iptu Didik Tri Maryanto Gantikan AKP Sanyata Harsono

Kegiatan pertemuan rapat kerjasama ini berjalan dengan sukses dan aman.

Berita Terkait

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB