PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kerjasama Pembiayaan KPR dengan PT. Semesta Asri Propertindo (Eternaland)

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Teropongrakyat.co ||  Pada hari Selasa 4 Februari 2025 bertempat di VIP Room Jagorawi Golf and Country Club (JGCC) telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pembiayaan KPR BRI yang dilakukan oleh Direktur PT Semesta Asri Propertindo (Eternaland) Bapak Rizky Kurnia Sofyan dan Branch Office Head PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kebon Jeruk Bapak Wicaksono Hendiko Putro.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025

Dalam kesempatan ini diharapkan dapat menumbuhkan market Ekosistem antara BRI dan Eternaland serta Branding BRI dengan Jagorawi Golf and Country Club (JGCC) baik dari sisi Lending (KPR, Briguna, SME, Upper Small) maupun Funding ( Transaksi, Tabungan, Giro, Deposito, Priority, Private).

Baca Juga:  Komarudin Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028.

Kegiatan pertemuan rapat kerjasama ini berjalan dengan sukses dan aman.

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru