Polres Tangsel Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Kali Ini Sita 40,2 Kg Sabu

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Teropongrakyat.co – Respon cepat Polres Tangerang Selatan (tangsel) dalam melaksanakan atensi Presiden Republik Indonesia dimana dalam Asta Cita point ke-7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Satuan Reserse narkoba (Sat Narkoba) Polres Tangsel kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan narkotika yang juga menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tersebut, Sat Narkoba Polres Tangsel mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg.

“kami ingin menjamin bahwa masyarakat Tangerang Selatan semaksimal mungkin kita hindarkan dari penyalahgunaan narkoba. Dapat kita wujudkan dimana kali ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 Kg jenis sabu, dimana tersangka ada tiga (3) orang yang diamankan”terang AKBP Victor dalam konferensi pers di Polres Tangsel, selasa 19 November 2024.

Baca Juga:  Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

“selain di wilayah Tangerang Selatan para pelaku juga beroperasi di jabodetabek, sumatera dan sulawesi. Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba, kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba”lanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H menyampaikan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau sumatera dan jawa, ini merupakan jaringan sumatera-jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia”ujar Bachtiar.

Baca Juga:  PWDPI DKI Jakarta Ikut Meriahkan Festival Hari Ibu 2024 di Kota Tua: Perayaan Penuh Makna dan Apresiasi untuk Perempuan

Selain mengamankan tiga (3) pelaku, sat narkoba Polres Tangsel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW. Terhadap para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas AKP Agil, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Berita Terkait

Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat
Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai
Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:39 WIB

Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Minggu, 13 September 2026 - 18:28 WIB

Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 23:43 WIB

Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Berita Terbaru

TNI – Polri

HUT Ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair hingga Parade dan Defile Alutsista

Senin, 14 Sep 2026 - 22:32 WIB

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Senin, 14 Sep 2026 - 22:27 WIB