Polres Tangsel Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Kali Ini Sita 40,2 Kg Sabu

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Teropongrakyat.co – Respon cepat Polres Tangerang Selatan (tangsel) dalam melaksanakan atensi Presiden Republik Indonesia dimana dalam Asta Cita point ke-7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Satuan Reserse narkoba (Sat Narkoba) Polres Tangsel kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan narkotika yang juga menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tersebut, Sat Narkoba Polres Tangsel mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg.

“kami ingin menjamin bahwa masyarakat Tangerang Selatan semaksimal mungkin kita hindarkan dari penyalahgunaan narkoba. Dapat kita wujudkan dimana kali ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 Kg jenis sabu, dimana tersangka ada tiga (3) orang yang diamankan”terang AKBP Victor dalam konferensi pers di Polres Tangsel, selasa 19 November 2024.

Baca Juga:  Malam Takbiran di Jakarta Pusat, Polisi Siaga di Titik Rawan: Warga Apresiasi Pengamanan

“selain di wilayah Tangerang Selatan para pelaku juga beroperasi di jabodetabek, sumatera dan sulawesi. Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba, kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba”lanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H menyampaikan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau sumatera dan jawa, ini merupakan jaringan sumatera-jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia”ujar Bachtiar.

Baca Juga:  H-2 HUT RI Ke-80, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Sudah Mulai Gelar Lomba

Selain mengamankan tiga (3) pelaku, sat narkoba Polres Tangsel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW. Terhadap para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas AKP Agil, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Berita Terkait

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!
Selamat Nur Kharisma sebagai Presma Jayabaya Didikan Farid Sudrajat Periode 2026–2027
Liburan Sambil Ibadah! Grand Soll Marina Hotel Tangerang Buka Trip Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok
Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa
Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat
Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:39 WIB

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI

Kamis, 3 September 2026 - 15:47 WIB

Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare

Kamis, 3 September 2026 - 08:01 WIB

22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Selamat Nur Kharisma sebagai Presma Jayabaya Didikan Farid Sudrajat Periode 2026–2027

Rabu, 2 September 2026 - 22:41 WIB

Liburan Sambil Ibadah! Grand Soll Marina Hotel Tangerang Buka Trip Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:49 WIB