Huruf
Bullying adalah tindakan menggertak atau menyakiti anak yang lebih lemah, baik secara fisik maupun psikologis, yang dapat terjadi di sekolah dasar. Bullying dapat berdampak negatif pada korban, seperti: Rendahnya prestasi akademik, Kesulitan dalam membuat dan menjaga teman, Kesulitan dalam mengatasi stres dan depresi, Pikiran untuk bunuh diri.
Beberapa bentuk bullying yang dapat terjadi di sekolah dasar, antara lain:
- Bullying fisik, seperti menonjok, mendorong, memukul, menendang, dan menggigit
- Bullying verbal, seperti menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam
- Bullying tidak langsung, seperti mengabaikan, tidak mengikutsertakan, menyebarkan rumor/gosip, dan meminta orang lain untuk menyakiti
- Bullying online (cyber bullying), seperti menghina, memperburukkan, atau memperlahirkan rasa takut pada seseorang melalui media sosial atau komunikasi elektronik
Untuk mencegah dan mengatasi bullying, berbagai pihak perlu bekerja sama, termasuk:
- Guru dan orang tua yang perlu memperhatikan perubahan perilaku anak, memberikan dukungan emosional, dan melibatkan diri dalam kehidupan sekolah
- Sekolah yang perlu memiliki kebijakan yang jelas dan tindakan yang tegas dalam menanggapi kasus bullying
- Masyarakat yang perlu turut serta dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya bullying
Bullying fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak












