LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

ADVERTISEMENT

LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Baca Juga:  PT. Isigame Sukaes Mandiri Mengumumkan Peluncuran Situs Web Penjualan/Top Up Game Online Barunya: Isigame.store

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga:  XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa yang Memicu Penurunan Harga?

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Berita Terkait

Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang
Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi
Krista Exhibitions Resmi Buka PRO AVL Indonesia 2025, Pameran Internasional Industri Audio Visual dan Musik
ALLPrint Indonesia 2025 Resmi Dibuka: Pusat Inovasi dan Teknologi Percetakan Terbesar di Asia
TJSL PT API 2025: Lomba Penataan Lingkungan Kampung Pelindo, Inisiatif untuk Jakarta Utara yang Lebih Hijau dan Sehat
Pelabuhan Kendaraan Makin Kinclong: IPCC Buktikan Inovasi Bisnis Jadi Kunci Peningkatan Kinerja
Masa Depan Maritim di Tangan Generasi Muda: Pelindo Solusi Logistik Bekali Siswa dengan Inspirasi dan Teknologi
TPK Koja Sambut Hangat Mahasiswa Logistik UPI: Inspirasi Dunia Kepelabuhanan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Krista Exhibitions Resmi Buka PRO AVL Indonesia 2025, Pameran Internasional Industri Audio Visual dan Musik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:08 WIB

ALLPrint Indonesia 2025 Resmi Dibuka: Pusat Inovasi dan Teknologi Percetakan Terbesar di Asia

Selasa, 30 September 2025 - 17:50 WIB

TJSL PT API 2025: Lomba Penataan Lingkungan Kampung Pelindo, Inisiatif untuk Jakarta Utara yang Lebih Hijau dan Sehat

Berita Terbaru