LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Baca Juga:  Hisense: Perusahaan kelas dunia harus memiliki kinerja ESG kelas satu

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Indonesia Sebagai Tujuan Investasi Berisiko Tinggi & Investasi dengan Imbalan Tinggi

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Berita Terkait

Back to Roots, ASICS Sportstyle Indonesia Rilis GEL-NYC™ 2.0 dengan Konsep Urban Lab
Umrah Mandiri Makin Ngetren, Booking Hotel ke Arab Saudi Naik 29%
Defensive Driving Jadi Sorotan: IPC TPK Targetkan Zero Accident di Pelabuhan Tanjung Priok Lewat Forum QHSSE
Keunggulan Pelabuhan: Dari Refleksi Menjadi Tindakan
TUMI Perkenalkan Alpha Generasi Terbaru, Tampilkan Desain Sleek dan Performa Modern
Heboh! “Nyemil Yukk” Jadi Kuliner Paling Murah di Sungai Bambu, Depan Pasar Poolll.
PT Pelindo Solusi Logistik Berubah Nama Menjadi PT Pelindo Sinergi Lokaseva
Pesta Raya Bikin Auto Cuan, Nasabah Bank Raya Bawa Pulang BYD hingga Motor Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:50 WIB

Back to Roots, ASICS Sportstyle Indonesia Rilis GEL-NYC™ 2.0 dengan Konsep Urban Lab

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:37 WIB

Umrah Mandiri Makin Ngetren, Booking Hotel ke Arab Saudi Naik 29%

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:10 WIB

Defensive Driving Jadi Sorotan: IPC TPK Targetkan Zero Accident di Pelabuhan Tanjung Priok Lewat Forum QHSSE

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:02 WIB

Keunggulan Pelabuhan: Dari Refleksi Menjadi Tindakan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:13 WIB

TUMI Perkenalkan Alpha Generasi Terbaru, Tampilkan Desain Sleek dan Performa Modern

Berita Terbaru

Ekonomi

Gerakan Sadar Pajak 2026,Bagi Seluruh ASN Pemkab Subang

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:21 WIB

Breaking News

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Feb 2026 - 15:48 WIB