LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

ADVERTISEMENT

LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Baca Juga:  Kidsville Hadir di PIK Avenue

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga:  VRITIMES Menjalin Kemitraan dengan BimantaraNews.online untuk Memperkuat Distribusi Berita di Indonesia

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Berita Terkait

Holisme dalam Perbaikan: SPTP Memperkuat Terminal di Barat dan Timur dengan Standar Dunia
Hebat! PT Akses Pelabuhan Indonesia Diberi Penghargaan Implementasi Digital Terbaik Tahun Ini
Konsultasi dan Supervisi Konstruksi Jadi Fokus Kerjasama API dan Maerakaca Graha Kencana
Pelindo Petikemas Naik Daun: Pertumbuhan 5 Persen Dihidupkan Oleh Komoditas Kelapa, Plywood & Karet
THE 3rd Business, Trade & Tourism Investment BUSINESS FORUM “INDONESIA ECONOMIC OUTLOOK 2026: Strategic Partnerships for Business, Trade & Tourism Investment”
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng TNI AL Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Sinergi Strategis: PT API dan PT Inti Teknik Solusi Cemerlang Jalin MoU untuk Layanan Konsultasi dan Supervisi
CTP Tollways Dukung Kelancaran Nataru 2025/2026, Implementasikan Arahan dari Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:23 WIB

Holisme dalam Perbaikan: SPTP Memperkuat Terminal di Barat dan Timur dengan Standar Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:04 WIB

Hebat! PT Akses Pelabuhan Indonesia Diberi Penghargaan Implementasi Digital Terbaik Tahun Ini

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:26 WIB

Konsultasi dan Supervisi Konstruksi Jadi Fokus Kerjasama API dan Maerakaca Graha Kencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:59 WIB

Pelindo Petikemas Naik Daun: Pertumbuhan 5 Persen Dihidupkan Oleh Komoditas Kelapa, Plywood & Karet

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:59 WIB

THE 3rd Business, Trade & Tourism Investment BUSINESS FORUM “INDONESIA ECONOMIC OUTLOOK 2026: Strategic Partnerships for Business, Trade & Tourism Investment”

Berita Terbaru