Lima Pelaku Judi Online Berhasil Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, – Teropongrakyat.co –  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam usaha perjudian online. Para pelaku, yang merupakan jaringan judi online (judol), diamankan di dua lokasi berbeda di Sukmajaya, Depok. Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21), dan HIR (20).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa para pelaku bertugas menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik atau dokumen yang memuat konten perjudian online melalui perangkat ponsel. “Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik serta dokumen yang bermuatan perjudian atau judi online,” ungkap Kombes Arya Perdana, Selasa (5/11).

Baca Juga:  Kapolres Tangsel, Jenguk Anak Korban Laka Lantas, Perkara Naik Ke Tahap Penyidikan

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pemegang situs link hingga admin dan promotor. “TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs link, sementara tiga pelaku lainnya yaitu CP, MK, dan HI bertindak sebagai promotor. Adapun pemegang situs serta pembuat link adalah R,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Arya menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional mereka. Dari hasil usaha ilegal ini, sindikat tersebut diperkirakan meraup omzet harian sebesar Rp 10-15 juta. “Saat ini, kami masih mendalami omzet pastinya karena perlu adanya pengecekan rekening bank terkait. Namun, pendapatan mereka diduga mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari,” jelasnya.

Baca Juga:  HAK JAWAB: Oknum Karyawan PT. KCN Marunda Diduga Lakukan Kecurangan Bongkar Muat Batubara

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber keuangan serta jejaring pelaku lainnya yang mungkin terlibat. Kombes Arya Perdana menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.

Sumber Berita: Humas Polres Depok

Berita Terkait

FWJI Bersama Sejumlah Media Bagikan Takjil di Depan Polres Jakarta Utara
Pelindo Berbagi Ramadhan: SPSL Tawarkan Bantuan Sembako, Santunan, dan Takjil hingga Dukung UMKM Lokal”
Fenomena Pengemis dan Manusia Gerobak Menjamur Jelang Lebaran di Kota Bogor, Tuai Pro dan Kontra Warga
APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal
Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir
APJII Dorong Stabilitas Jaringan Internet Di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:55 WIB

FWJI Bersama Sejumlah Media Bagikan Takjil di Depan Polres Jakarta Utara

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:58 WIB

Fenomena Pengemis dan Manusia Gerobak Menjamur Jelang Lebaran di Kota Bogor, Tuai Pro dan Kontra Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:27 WIB

APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:14 WIB

Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

Berita Terbaru