Kasudin Kesehatan : Percepatan Penurunan Stunting adalah Tanggung Jawab Bersama

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr.Lysbeth Regina Pandjaitan membuka kegiatan Aksi 7 Pengukuran dan Publikasi Stunting / Diseminasi Status Gizi yang berlangsung secara hybrid di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Penandatanganan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM di Istana Negara

Upaya percepatan penurunan stunting adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak. Dengan mengusung konsep pentahelix, jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan terus bergerak dalam menjalankan delapan aksi konvergensi percepatan penanganan penurunan stunting di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca Juga:  AKPERSI Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden

Seperti yang telah diketahui bahwa delapan aksi konvergensi stunting meliputi analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati/walikota tentang peran desa, pembinaan KPM, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting serta reviu kerja tahunan.

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB