Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTHimpunan Mahasiswa Bengkalis Jakarta Resmi Adukan Temuan JKN/PBI Rp1,05 Miliar ke KPKKomentar: 0

Himpunan Mahasiswa Bengkalis Jakarta Resmi Adukan Temuan JKN/PBI Rp1,05 Miliar ke KPK

Teropong Rakyat, 18 Oktober 2026, 07:48 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA. Teropongrakyat.co— Himpunan Mahasiswa Bengkalis Jakarta resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait temuan berulang pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional/Penerima Bantuan Iuran (JKN/PBI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Pengaduan tersebut telah tercatat dalam sistem pengaduan KPK dengan Nomor Aduan A-20261002881, bertanggal 16 Oktober 2026, dengan kategori Pengaduan Masyarakat. Berdasarkan bukti pencatatan yang dimiliki, status pengaduan saat ini tercantum sebagai Pengaduan Baru.

Langkah ini merupakan bentuk partisipasi mahasiswa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya anggaran yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi rujukan dalam pengaduan, ditemukan persoalan pembayaran iuran JKN/PBI yang berkaitan dengan data peserta yang telah meninggal dunia maupun peserta yang telah berpindah domisili.

Pada tahun anggaran 2024, nilai kelebihan pembayaran yang dicatat dalam laporan BPK mencapai Rp236.241.250. Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, nilai yang dicantumkan dalam laporan pemeriksaan mencapai Rp822.654.700.

Baca Juga:  Waka Polsek Bekasi Barat Memberikan Materi Bela Negara Kepada Peserta Diklatsar Banser Bekasi Barat

Dengan demikian, akumulasi nilai temuan dalam kedua laporan tersebut mencapai Rp1.058.895.950 atau sekitar Rp1,05 miliar.

Himpunan Mahasiswa Bengkalis Jakarta menilai temuan yang berulang selama dua tahun berturut-turut perlu mendapatkan perhatian serius. Persoalan ini perlu ditelaah lebih lanjut, terutama terkait efektivitas pengawasan, pemutakhiran data kepesertaan, proses verifikasi pembayaran, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Melalui pengaduan tersebut, Himpunan Mahasiswa Bengkalis Jakarta meminta KPK melakukan penelaahan secara objektif terhadap temuan yang dilaporkan. Penelaahan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, status pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran, serta ada atau tidaknya indikasi penyimpangan yang relevan secara hukum.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bengkalis Jakarta, Bayu Doni Padang, melalui langkah kelembagaan ini mendorong agar persoalan pengelolaan anggaran publik mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kontrol Publik Menguat : Dugaan Korupsi Triliunan Masuk Fase Kritis

Pencatatan pengaduan dengan Nomor Aduan A-20261002881 menjadi bukti bahwa laporan tersebut telah masuk ke dalam sistem pengaduan KPK. Namun, status yang tercantum masih Pengaduan Baru, sehingga belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa perkara telah naik ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Himpunan Mahasiswa Bengkalis Jakarta berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan KPK. Apabila berdasarkan hasil penelaahan penanganannya berada di luar kewenangan KPK, diharapkan dapat diteruskan atau ditangani sesuai mekanisme oleh instansi yang berwenang.

Himpunan Mahasiswa Bengkalis Jakarta menegaskan bahwa pengaduan ini bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa untuk mendorong pemeriksaan yang objektif, memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan menjaga agar anggaran pelayanan kesehatan benar-benar dikelola secara transparan serta bertanggung jawab.

**Mahasiswa Mengawal Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepentingan Masyarakat.**

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain