Dokter Andika Wahyudi (kanan) bersama kuasa hukumnya, Reno S. Simatupang, S.H., Pihak Andika mempertanyakan proses pemanggilan dan peralihan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, (Ilustrasi)
JAKARTA TIMUR, teropongrakyat.co — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seorang dokter bernama Andika Wahyudi di Polres Metro Jakarta Timur menjadi sorotan. Pihak Andika mempertanyakan proses peralihan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sementara Andika membantah tuduhan penggelapan dan mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan pinjaman online (pinjol) melalui pembayaran secara bertahap.
Berdasarkan sejumlah dokumen kepolisian yang diperoleh redaksi TeropongRakyat.co, perkara tersebut bermula dari laporan Sumarni pada 4 Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi di Jalan Kebon Pala I, RT 005/RW 005, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Januari 2025.
Dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor B/7993/X/RES.1.11/2025/Reskrim, Polres Metro Jakarta Timur meminta Andika Wahyudi hadir untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan perkara tersebut.
Surat itu menjadwalkan kehadiran Andika pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 15.00 WIB, di ruang Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 31 Desember 2025, penyidik memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahwa perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam dokumen tersebut, penyidik merujuk pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang berlaku pada saat peristiwa dilaporkan.
Dokumen lain yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya surat panggilan tertanggal 17 Februari 2026 yang meminta Andika hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor. Sementara itu, surat tertanggal 17 Juli 2026 kembali mengundang Andika untuk menghadiri proses konfrontasi atau dipertemukan dengan pihak terkait.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar bagi pihak Andika untuk mempertanyakan bagaimana proses pemanggilan dilakukan dan apa pertimbangan penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara.
Andika Bantah Tuduhan Penggelapan, Akui Menggunakan Pinjol atas Nama Mantan Pasangan
Saat memberikan keterangan kepada TeropongRakyat.co, Andika Wahyudi menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan pribadinya dengan Saudari S yang berlangsung selama satu tahun delapan bulan.
Andika mengaku menggunakan fasilitas pinjaman online atas nama Saudari S. Menurut keterangannya, dana pinjaman tersebut digunakan sebagian untuk kepentingan bersama dan sebagian lainnya untuk keperluan pribadi.
“Saya punya hubungan dengan Saudari S selama satu tahun delapan bulan. Saya tidak pernah merasa menggunakan dana dari S, akan tetapi saya menggunakan uang pinjol atas nama Saudari S. Pada saat itu, saya mencicilnya setiap bulan. Uangnya digunakan sebagian bersama-sama dan sebagian untuk keperluan saya,” ujar Andika. Selasa, 13/10/2026.
Ia menjelaskan, pembayaran cicilan terhenti pada Juni 2025 setelah hubungan keduanya berakhir. Meski demikian, Andika mengaku sempat menemui kuasa hukum Saudari S untuk membicarakan kelanjutan pembayaran pinjaman tersebut.
“Saya sempat menjumpai kuasa hukumnya untuk mempertanyakan cicilan ini dan saya mau mencicil setiap bulan, tetapi tidak melalui Saudari S lagi karena semua kontak sudah diblokir,” ungkapnya.
Menurut Andika, upaya untuk melanjutkan pembayaran secara bertahap tidak diterima oleh pihak pelapor. Ia juga mengaku mendapat ancaman bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
Andika menyebut pembayaran cicilan yang pernah dilakukannya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan. Ia mengaku mengetahui masih terdapat lima kali cicilan yang perlu diselesaikan.
“Yang saya tahu ada lima cicilan lagi dan itu tidak banyak. Namun, menurut pengakuan Saudari S, pinjaman tersebut sudah dilunasi sebesar Rp65 juta. Saya tidak terima dituduh menggelapkan uang, karena saya membayarkan setiap bulan,” katanya.
Andika juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum Saudari S sempat terkejut setelah mengetahui bahwa dana yang dipermasalahkan berasal dari pinjaman online.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur sebagai bahan klarifikasi, termasuk bukti-bukti yang menurutnya berkaitan dengan transaksi dan pembayaran cicilan.
“Saya sudah memberikan berkas saya semua kepada penyidik Polres Jakarta Timur. Namun, saya merasa seperti dihiraukan atau berkas tersebut tidak dilihat,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Peralihan ke Penyidikan
Kuasa hukum Andika Wahyudi, Reno S. Simatupang, S.H., menyatakan keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dijalani kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, terutama mengenai proses peralihan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Reno, perkara tersebut pada awalnya merupakan persoalan pinjaman online antara kliennya dan mantan pasangan. Setelah hubungan keduanya berakhir, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke ranah pidana.
“Pada awalnya klien saya memiliki permasalahan dengan mantan pacarnya. Permasalahan ini berkaitan dengan pinjaman online. Setelah klien saya berpisah dengan mantan pacarnya tersebut, masalah pinjaman online ini kemudian diangkat ke ranah pidana,” kata Reno.
Ia mempertanyakan proses pemanggilan yang menurut pengetahuannya baru dilakukan satu kali secara patut sebelum perkara memasuki tahap penyidikan.
“Saya sangat menyesalkan proses peralihan dari penyelidikan ke penyidikan ini. Menurut pendapat saya, proses tersebut perlu dipertanyakan karena klien saya, Pak Andika, baru dipanggil secara patut satu kali. Saat itu, klien saya tidak bisa hadir. Namun, tanpa adanya surat pemanggilan berikutnya yang kami ketahui, tiba-tiba sudah ada surat SPDP atau pemberitahuan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Reno menegaskan bahwa kliennya tetap mengikuti proses penanganan perkara dan menghadiri pemanggilan berikutnya, termasuk saat konfrontasi dengan pihak terkait.
Ia menilai penyidik perlu memberikan ruang yang sama kepada para pihak untuk menjelaskan duduk perkara serta mempertimbangkan bukti yang diajukan.
“Dalam proses ini, menurut saya, ada sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan. Persoalan ini berkaitan dengan pinjaman online yang, menurut keterangan klien saya, digunakan untuk kepentingan bersama antara klien saya dan pelapor,” ujarnya.
Reno menegaskan bahwa penilaiannya mengenai proses penanganan perkara merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan meminta agar seluruh tahapan tersebut dapat dijelaskan secara transparan.
Rekapan Rekening dan Bukti Pembayaran Diminta Dipertimbangkan
Selain mempersoalkan proses pemanggilan, Reno juga menyoroti bukti-bukti yang disebut telah diserahkan kepada penyidik, termasuk rekapan rekening dan dokumen transaksi lainnya.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui aliran dana, riwayat pembayaran, serta besaran kewajiban yang sebenarnya masih harus diselesaikan.
“Bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada penyidik, seperti rekapan rekening dan sebagainya, menurut kami belum dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Saat mendampingi klien, menurut pengalaman kami, penyidik hanya memberikan saran, ‘Itu bayar saja, Bang.’ Menurut saya, hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara tidak berimbang,” ungkap Reno.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan nominal pinjaman yang ditagihkan kepada kliennya.
Menurut Reno, berdasarkan keterangan Andika, tidak pernah ada permintaan agar pelapor melunasi seluruh tagihan pinjaman tersebut secara sepihak. Karena itu, pihaknya meminta rincian transaksi dan dasar perhitungan jumlah yang dipermasalahkan diperjelas.
“Perlu diketahui, menurut klien saya, tidak pernah ada permintaan agar pelapor melunasi tagihan tersebut. Klien saya juga mempertanyakan dasar perhitungan nominal yang kemudian ditagihkan kepadanya. Kami ingin mengetahui angka tersebut berasal dari mana, bagaimana rinciannya, dan bagaimana kaitannya dengan transaksi yang sebenarnya,” tegasnya.
Reno berharap penyidik dapat memeriksa bukti transaksi, riwayat pembayaran cicilan, serta keterangan seluruh pihak sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk memperjelas apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran pinjaman online atau terdapat unsur pidana yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Pemanggilan dan Penanganan Perkara Perlu Dikonfirmasi
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat undangan klarifikasi pertama yang terlihat bertanggal 10 Oktober 2025. Pihak Andika menyatakan belum mengetahui adanya pemanggilan lanjutan pada tahap klarifikasi sebelum diterbitkannya SPDP.
Namun, tidak adanya dokumen pemanggilan kedua dan ketiga dalam berkas yang diterima redaksi tidak serta-merta membuktikan bahwa pemanggilan tersebut tidak pernah dilakukan.
Untuk memastikan kronologi secara utuh, diperlukan penjelasan resmi dari penyidik mengenai jumlah surat panggilan yang diterbitkan, proses penyampaiannya, kehadiran pihak yang dipanggil, serta pertimbangan hukum dalam melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Redaksi juga memandang perlu memperoleh penjelasan mengenai dokumen dan bukti yang telah diserahkan pihak Andika, termasuk apakah bukti tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi bagi Pelapor dan Kepolisian
TeropongRakyat.co membuka ruang bagi Sumarni selaku pelapor maupun kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pelaporan, rincian kewajiban pinjaman online, klaim pelunasan sebesar Rp65 juta, serta tanggapan atas pernyataan Andika dan kuasa hukumnya.
Redaksi juga meminta klarifikasi Polres Metro Jakarta Timur mengenai kronologi penanganan laporan sejak Agustus 2025, proses pemanggilan Andika, dasar peralihan perkara ke tahap penyidikan, serta perkembangan penanganan perkara setelah surat undangan konfrontasi tertanggal 17 Juli 2026.
Seluruh keterangan dari Andika dan kuasa hukumnya dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak terlapor yang masih perlu diverifikasi bersama dokumen pendukung dan keterangan pihak lainnya.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
TeropongRakyat.co mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.












