Curi 10 laptop milik sekolah, seorang staf diciduk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Seorang pemuda berinisial MIT (24) ditangkap Polisi karena mencuri laptop milik SMK Insan Mulia Informatika, Cipayung Jakarta Timur.

Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto mengatakan pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya daerah Kota Depok.

” Pelaku MIT (24) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipayung pada Selasa kemarin (03/09/24) di wilayah Kota Depok.” Ujar Dwi dalam keterangannya Rabu (04/09/24).

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Yonif 433 Kostrad Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

Diterangkan Kapolsek, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/85/VII/2024/SPKT/SEK CIPAYUNG/RES RJT/PMJ, yang dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 16 Agustus 2024.

Pelaku MIT (24) yang merupakan Karyawan staf SMK Insan Mulia Informatika ini menggasak 10 unit laptop berbagai merk milik sekolah tempatnya bekerja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP berwarna abu-abu.

Baca Juga:  Reses ke-2 Jhonny Simanjuntak Serap Aspirasi Warga Rusunawa Nagrak

” Dari 10 laptop yang dicuri, Polisi menyita 1 laptop yang tersisa dari pelaku.” Ujar Kapolsek.

” Sementara 9 laptop digadaikan pelaku di kantor Penggadaian daerah Depok.” Terangnya.

Kaolsek menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP sub pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Pungkasnya.

Jody

Curi 10 laptop milik sekolah, seorang staf diciduk Polisi - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB