BREAKING NEWS!! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

Jakarta, Teropongrakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Nama Hasto muncul dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperoleh dari sumber terpercaya.

Dilansir detikcom, Selasa (24/12/2024), Hasto disebut sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024, yang berlangsung usai pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!

Hasto diduga memberikan suap bersama buronan Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait upaya memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR.

Baca Juga:  Hardjuno Desak Menkeu Penuhi Janji Pembentukan Lembaga Pengganti Satgas BLBI

KPK hingga saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus ini, termasuk upaya pencarian Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai petinggi partai besar di Indonesia. Sementara itu, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

 

Berita Terkait

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor
Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Berita Terbaru