BREAKING NEWS!! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

Jakarta, Teropongrakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Nama Hasto muncul dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperoleh dari sumber terpercaya.

Dilansir detikcom, Selasa (24/12/2024), Hasto disebut sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024, yang berlangsung usai pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Natal Tiberias 2024: 1000 Paduan Suara Meriahkan Perayaan di GBK

Hasto diduga memberikan suap bersama buronan Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait upaya memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR.

Baca Juga:  Pangkostrad Safari Ramadhan Bersama Prajurit Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat.

KPK hingga saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus ini, termasuk upaya pencarian Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai petinggi partai besar di Indonesia. Sementara itu, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

 

Berita Terkait

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polisi Sita 12 Botol Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:55 WIB