Bongkar Mandiri, Petraco Siap Urus Perizinan

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TeropongRakyat.co – Reklame milik Petraco yang terletak di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana, dibongkar sendiri, Senin (16/12), disaksikan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakbar.

Petraco membongkar reklame itu karena belum mengantongi perizinan, dan selanjutnya akan mengurus perizinan sesuai Perda.

Baca Juga:  Siswi SMA di Kemayoran Jakpus Jadi Korban Begal Payudara

Bongkar Mandiri, Petraco Siap Urus Perizinan - Teropong Rakyat

“Petraco akan taat aturan, dan kami bersedia membongkar sendiri, dan saat ini proses perizinan sedang berjalan paralel,” ujar salah satu staf Petraco kepada wartawan di lokasi pembongkaran.

Baca Juga:  Polresta Bandara Soetta Bongkar Pencurian Modus Bobol Koper, 5 Petugas Porter Jadi Tersangka

Petraco sangat bersikap kooperatif dan mematuhi semua himbauan dan saran atas dinamika keberadaan reklame itu akhir-akhir ini.

Di lokasi, Dinas Citata DKI Jakarta juga menempelkan segel di konstruksi reklame tersebut.

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB