Bakti Sosial Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Bagikan 500 Paket Sembako

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co – Bakti Sosial Ramadhan yang Presisi Polda Metro Jaya Tahun 2024 untuk Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan paket sembako dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto sebanyak 500 paket. Paket tersebut agar diberikan kepada masyarakat disekitar Polres atau warga yang membutuhkan dengan cara menukarkan kupon. Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:  ⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum

Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan layanan dan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di bulan Ramadhan dan menjaga ketahanan pangan.

“Ini merupakan perintah Kapolda, dimana masing-masing jajaran menggelar Bakti Sosial pembagian sembako gratis, bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk dari perhatian Polri untuk masyarakat terutama masyarakat sekitar Polres Metro Jakarta Pusat yang memang benar-benar membutuhkan.” Ujar Kapolres Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Maknai Isra Mi’raj, Teropongrakyat.co Ajak Umat Perkuat Iman dan Tegakkan Akhlak

Bakti Sosial Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Bagikan 500 Paket Sembako - Teropong Rakyat

“Mudah-mudahan bantuan yang telah kami berikan bisa sedikit membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.” Tutup Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
( Irawan )

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB