(Istimewa) – sejumlah mobil tangki di area penampungan yang menjadi sorotan dalam penelusuran dugaan aktivitas distribusi BBM di Kedaung Wetan, Kota Tangerang.
KOTA TANGERANG — Keberadaan delapan unit mobil tangki transportir biru putih di kawasan RT 005/RW 002, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diminta menelusuri legalitas operasional, asal pasokan solar, serta dokumen pengangkutan dan distribusi BBM yang dikaitkan dengan PT Indah Sinergi Group (ISG).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim investigasi, solar tersebut diduga diperoleh melalui pangkalan. Namun, sumber pasokan dan mekanisme pembeliannya masih perlu diverifikasi.
Keberadaan delapan mobil tangki tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal solar, kepemilikan armada, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusinya.
Dalam penelusuran awal, nama Yanto disebut sebagai pemilik atau pengelola lahan, sedangkan Opa Jhoni disebut sebagai koordinator lapangan. Peran dan hubungan keduanya dengan aktivitas yang dikaitkan dengan PT ISG masih memerlukan konfirmasi.
MASYARAKAT MINTA APARAT BERTINDAK
Masyarakat berharap aparat tidak hanya memeriksa keberadaan kendaraan, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM dan kelengkapan dokumen distribusinya.
“Kami berharap aparat turun langsung untuk memastikan kegiatan tersebut legal atau tidak. Periksa asal solar, dokumen kendaraan, dan tujuan distribusinya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” ujar seorang warga. Jumat, 16/10/2026.
RENO, S.H.: LEGALITAS DAN ASAL BBM HARUS DIPERJELAS
Pakar hukum Reno, S.H., dalam rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini harus ditelusuri secara objektif. Aparat perlu memastikan asal-usul BBM, kelengkapan dokumen pengangkutan, legalitas badan usaha, serta kesesuaian kegiatan distribusi dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran yang luput dari pemeriksaan, tetapi jangan pula menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa bukti yang cukup,” demikian draf statemen yang perlu memperoleh persetujuan Reno, S.H.
Ia juga perlu dimintai pandangan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan aturan pelaksananya, terutama apabila ditemukan indikasi kegiatan tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Aparat diharapkan menelusuri persoalan ini secara transparan dan profesional.
(Is)












