Unit 3 Satreskrim Polsek cisoka,Amankan penjual toko obat tipe G

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, teropongrakyat.co – Maraknya peredaran narkoba golongan tipe G jenis tramadol dan eksimer diwilayah hukum polsek cisoka polresta tangerang polda banten,Unit 3 satreskrim polsek cisoka berhasil mengamankan penjual obat tramadol dan eksimer dijalan raya cisoka Kp caringin desa caringin kecamatan cisoka, minggu (06/10/2024).

Kapolresta tangerang Kombespol Bahtiar Joko mujiono SIK.MM melalui kapolsek cisoka akp eldi SH mengatakan kepada awak media kami mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat sekitar jam 19.00 wib terkait peredaran narkoba tipe G tramadol dan eksimer,Saya langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan satreskrim polsek cisoka unit 3 berhasil mengamankan 1 orang penjual toko obat tersebut dengan berikut barang bukti”

Kapolsek cisoka akp eldi SH Menambahkan kepada awak media “Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait barang bukti berapa butirnya masih kita dalami dan akan kita kembangkan”

Dampak yang Mengerikan:

Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.

Baca Juga:  Sabu 109,4 kg dan 17.700 ekstasi diamankan, Polres Jakpus gagalkan peredaran narkoba

Generasi Muda Terancam:

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.

Upaya Penanganan:

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras di Lengkong. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.

Pentingnya Peran Masyarakat:

Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.

Baca Juga:  BRI Luncurkan Logo Rebranding di Kantor Kas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Langkah Ke Depan:

– Peningkatan edukasi: Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.

– Penguatan penegakan hukum: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten.

– Kerjasama lintas sektor: Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.

Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Yudianto

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Berita Terbaru