Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTUngkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di JatiuwungKomentar: 0

Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung

Teropong Rakyat, 28 November 2025, 10:32 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Tangerang – Teropongrakyat.co || Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (26/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisi HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Dari Heru, polisi mendapati lima butir obat keras jenis tramadol.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga:  Hari Ibu, Redaksi Teropong Rakyat: Doa dan Pengorbanan Ibu Adalah Kekuatan Bangsa

Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa:
– 1 unit ponsel;
– 240 butir Tramadol;
– 828 butir Eksimer;
Total 1.065 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam menindak pelaku yang meresahkan warga.

Baca Juga:  Reynaldi-Agus Unggul 51% di Quick Count Pilkada Subang: “Kemenangan Warga Subang”

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya bisa melalui Call Center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku pengedar DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan diarahkan ke program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain