Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSoroti Tata Kelola Anggaran Olahraga, PETISI 26 Desak KONI Kabupaten Bogor Teken Komitmen Transparansi Porprov 2026Komentar: 0

Soroti Tata Kelola Anggaran Olahraga, PETISI 26 Desak KONI Kabupaten Bogor Teken Komitmen Transparansi Porprov 2026

Teropong Rakyat, 14 Oktober 2026, 09:58 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

CIBINONG, BOGOR, teropongrakyat.co — Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui PETISI 26 mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran olahraga, khususnya dana yang berkaitan dengan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV 2026.

PETISI 26 diluncurkan sebagai gerakan moral masyarakat sipil yang mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.

Desakan tersebut muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan sebutan Bumi Tegar Beriman.

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menilai, KONI Kabupaten Bogor sebagai organisasi yang berperan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga harus memastikan seluruh pengelolaan dana yang diterima, termasuk hibah dari pemerintah daerah, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, KONI Kabupaten Bogor tengah mengusung target prestasi dalam Porprov Jabar XV 2026 melalui semangat “Kabupaten Bogor Juara”. Menurut gerakan tersebut, pencapaian prestasi olahraga harus berjalan seiring dengan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

PETISI 26 Minta Pengurus KONI Tunjukkan Komitmen

Juru bicara Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu mendesak pimpinan dan jajaran pengurus KONI Kabupaten Bogor untuk menandatangani PETISI 26 sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi anggaran dan komitmen pencegahan korupsi.

Dukungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan petisi, tetapi diwujudkan melalui keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana, pelaksanaan program pembinaan atlet, serta pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

Menurut gerakan tersebut, kepercayaan publik merupakan bagian penting dalam membangun prestasi olahraga. Karena itu, penggunaan anggaran untuk pembinaan atlet, operasional organisasi, dan persiapan kompetisi harus dilakukan secara tertib serta dapat diperiksa sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Baca Juga:  Kinerja Positif Program TJSL Pelindo Solusi Logistik Tahun 2024

PETISI 26 juga mendorong agar pengawasan terhadap penggunaan dana olahraga dilakukan secara konsisten, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi pembinaan atlet dan peningkatan prestasi Kabupaten Bogor.

Landasan Hukum Transparansi Anggaran KONI

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana olahraga bukan semata-mata persoalan etika organisasi. Terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengatur pendanaan olahraga, pengelolaan keuangan daerah, serta pertanggungjawaban penggunaan dana publik.

Berikut sejumlah landasan hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa pendanaan keolahragaan dari APBD dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan dana keolahragaan harus berlandaskan prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi pengelolaan dana olahraga yang bersumber dari APBD agar dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 385 mengatur mekanisme pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Pasal tersebut juga mengatur pemeriksaan atas pengaduan dan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk apabila ditemukan indikasi penyimpangan administratif atau pidana.

Ketentuan ini relevan sebagai salah satu jalur pengawasan apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran daerah. Namun, penerapannya harus memperhatikan ruang lingkup dan subjek yang diatur dalam pasal tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga:  Gelar Syukuran Kantor Sekretariat DPP ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA ( AKPERSI ) Berjalan Dengan Khidmat

Peraturan ini menjadi dasar hukum penindakan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk bentuk penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang merugikan keuangan negara apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Dalam konteks pengelolaan dana hibah olahraga, dugaan penyimpangan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan adanya pelanggaran pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dana hibah yang berasal dari APBD dikelola sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

Prestasi Harus Sejalan dengan Integritas

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu berpandangan bahwa target meraih gelar juara dalam Porprov 2026 perlu disertai komitmen terhadap tata kelola organisasi yang baik.

Prestasi olahraga, menurut mereka, bukan hanya diukur dari jumlah medali yang diraih, tetapi juga dari proses pembinaan yang profesional, penggunaan anggaran yang tepat sasaran, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Karena itu, melalui PETISI 26, gerakan tersebut meminta KONI Kabupaten Bogor menunjukkan keterbukaan dan kesediaan untuk mendukung pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran olahraga.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak KONI Kabupaten Bogor mengenai tuntutan penandatanganan PETISI 26 dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang bagi KONI Kabupaten Bogor untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan terhadap tuntutan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menegaskan pesan yang ingin disampaikan melalui gerakan tersebut: “Bogor Juara, KONI Bersih, Tanpa Korupsi!”

Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain