Jakarta, Teropongrakyat.Co-. Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) menyoroti wacana pemakzulan Wakil Presiden yang dihembuskan oleh sejumlah legislator di DPR RI. Puspolrindo menilai polemik tersebut tidak lepas dari saling tuduh antara DPR dan KPU terkait dugaan ‘pasal penyelundupan’ dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan Capres-Cawapres Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, mendesak KPU untuk bersikap transparan dan tidak menjawab tuduhan politik hanya dengan narasi balasan tanpa dasar data yang jelas.
“Saya harap KPU buka peserta rapat konsinyering sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II pada tanggal 20 September 2023. Buka saja peserta rapatnya dan hasil rapatnya kepada publik, sehingga jelas siapa yang bermain politik di sini, apakah Komisi II DPR atau KPU,” ujar Yohanes Oci dalam keterangannya yang diterima oleh awak media (19/10).
Yohanes menegaskan KPU sudah saatnya mengambil langkah proaktif membuka data substantif guna menghentikan perdebatan yang dinilai mulai mengarah pada spekulasi publik.
“KPU saatnya membuka data, jangan narasi tuduhan dibalas juga dengan narasi tuduhan. Yang ada perdebatan kusir dan publik bertanya-tanya siapa yang sebenarnya bermain petak umpet di sini,” tegasnya.
Yohanes mengingatkan DPR agar tidak melintasi batas interpretasi hukum demi mendorong agenda pemakzulan. Yohanes menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah tidak bisa dijadikan basis argumentasi pemakzulan karena tidak memuat isi sebagaimana yang disimpulkan sebagian pihak.
“Jangan juga menggunakan putusan MK untuk mendorong pemakzulan Wakil Presiden. Putusan MK itu tidak menyebutkan bahwa ijazahnya tidak ada, tapi dalam putusan itu kalimatnya adalah ‘tidak ditemukan bukti ijazah penyetaraan’,” jelas.
Yohanes memberikan catatan kritis terhadap konsistensi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan keputusan MK yang menaikkan status pemeriksaan berkas hingga tahap pembuktian, padahal pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Menurut Yohanes, langkah tersebut tergolong tidak biasa dan harus dijadikan standar baru yang berlaku bagi seluruh pencari keadilan tanpa diskriminasi.
“Baru kali ini MK menaikkan status pemeriksaan berkas padahal pemohon tidak memiliki legal standing. MK ke depannya harus berlaku adil kepada semua pemohon. Walaupun secara legal standing tidak punya, tapi harus dinaikkan permohonannya ke persidangan pembuktian. Ini demi menjaga asas keadilan,” pungkasnya.
Yohanes berharap dinamika politik di parlemen tetap menjaga stabilitas publik dengan berpijak pada fakta hukum yang terverifikasi, bukan pada manuver spekulatif.











