PASURUAN, teropongrakyat.co — Pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,12 miliar menjadi sorotan. Proyek yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 52, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tersebut dipertanyakan terkait progres pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan, serta transparansi informasi kepada publik.
Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., menyoroti persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait. Ia mempertanyakan status penyelesaian pekerjaan dan keberadaan papan informasi proyek yang disebut tidak lagi terlihat di lokasi.
“Jangan sampai ada kongkalikong dalam proyek ini,” tegas Ayik, Selasa (13/10/2026).
Menurut Ayik, pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab atas kontrak memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan.
“Ini menggunakan uang negara, bukan uang pribadi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek dilaksanakan, apakah sesuai kontrak, bagaimana kualitas pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan,” ujarnya.
Masa Kontrak 120 Hari, Progres Pekerjaan Dipertanyakan
Berdasarkan informasi pada dokumen proyek yang disebut telah terdokumentasi, pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.124.718.400. Tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tercatat pada 8 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dengan perhitungan 120 hari kalender sejak tanggal tersebut, masa pelaksanaan diperkirakan berakhir pada 6 Oktober 2026, sepanjang tidak terdapat perubahan jadwal atau ketentuan kontrak yang sah.
Namun, hingga 13 Oktober 2026, status penyelesaian dan progres fisik pekerjaan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab.
Apabila pekerjaan belum selesai sesuai jadwal, publik perlu mendapatkan informasi mengenai penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya kendala teknis, perubahan kontrak, atau perpanjangan waktu yang didukung dokumen sesuai ketentuan.
Ayik menilai, persoalan tersebut perlu dievaluasi secara serius agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Kalau ada perubahan kontrak, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, sementara pihak yang bertanggung jawab justru diam,” katanya.
Papan Informasi Proyek Tidak Terlihat, Transparansi Dipertanyakan
Selain menyoroti progres pekerjaan, Ayik juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek yang sebelumnya disebut telah terdokumentasi, tetapi kini tidak terlihat di lokasi.
Menurutnya, informasi mengenai nilai kontrak, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, serta pihak pengawas penting untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
“Papan informasi proyek jangan hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus bisa mengawasi penggunaan uang negara. Kalau papan itu tidak terlihat, harus ada penjelasan mengapa bisa demikian dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia meminta pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai kondisi tersebut sekaligus membuka informasi yang relevan tentang pelaksanaan pembangunan.
Ayik Desak APH Lakukan Penelusuran
Ayik mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga meminta agar aspek administrasi, kesesuaian spesifikasi teknis, progres fisik, serta pembayaran pekerjaan diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang didukung bukti dan sesuai dengan kewenangannya.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Telusuri kontraknya, progres fisiknya, kualitas bangunannya, pembayaran pekerjaan, dan tanggung jawab pengawasannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ayik.
Ia menambahkan, desakan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, setiap persoalan yang menimbulkan pertanyaan publik harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media Pojok Kiri Minta Klarifikasi Terbuka
Media Pojok Kiri menilai pembangunan fasilitas kepolisian dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,12 miliar perlu dilaksanakan secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan akuntabel.
Sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait meliputi:
- Bagaimana progres fisik pembangunan dibandingkan dengan jadwal dalam kontrak?
- Jika terjadi keterlambatan, apa penyebabnya dan apakah terdapat perpanjangan waktu yang sah?
- Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi?
- Apakah hasil pekerjaan telah diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak?
- Bagaimana pelaksanaan fungsi kontraktor dan konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan resmi, dokumen pendukung, serta pemeriksaan kondisi fisik pekerjaan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya bergantung pada dugaan atau spekulasi.
Transparansi juga menjadi penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai peruntukan dan setiap pihak menjalankan kewajibannya berdasarkan kontrak.
Hingga berita ini disusun, penyebab keterlambatan yang dipersoalkan serta alasan papan informasi proyek tidak terlihat masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Media Pojok Kiri membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota, guna menjaga pemberitaan yang berimbang.
Penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan dan dokumen pendukung perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
(Yud/Redaksi)












