Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKPKomentar: 0

Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

Teropong Rakyat, 6 Januari 2026, 16:39 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

NGAWI | Teropongrakyat.co – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kali ini melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.

“Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi,” kata AKBP Charles, Selasa (6/1).

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolres Ngawi menerangkan, saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung.

Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

Saat itu pula Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.

Baca Juga:  Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Kapolres Ngawi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas,” ungkap AKBP Charles.

Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

Lihat TNI – Polri Selengkapnya→
Artikel Terkait TNI – Polri
Breaking NewsKanal lain
BisnisKanal lain