Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024 ) siang sebagai tersangka.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

“Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting awak media di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).

Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Sebagai Tersangka - Teropong Rakyat

Menurutnya peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.

Baca Juga:  Bedebah, Germo Obral Harga Perawan 1 Juta Rupiah 

“Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon,” Ungkapnya.

Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya.

“Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Dalam kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” Ungkapnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.

“Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara. / (Akbar)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya
Kaskogabwilhan II Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF
Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal di Timika
Hari Kesaktian Pancasila, TNI Rawat Semangat Kebangsaan
Lahirkan Penjaga Langit Nusantara: 15 Putra-Putri Terbaik Bangsa Lulus Seleksi Penerbang TNI
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah
Tim Denzibang V/2 Malang Survei Lahan Rencana Marseling Area Yon TP di Srigonco

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Kaskogabwilhan II Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal di Timika

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, TNI Rawat Semangat Kebangsaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Lahirkan Penjaga Langit Nusantara: 15 Putra-Putri Terbaik Bangsa Lulus Seleksi Penerbang TNI

Berita Terbaru