KTP Warga Rusun Pesakih Diduga Disandera Tunggakan Sewa, Kelurahan dan Pengelola Disorot

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co — Praktik pelayanan administrasi kependudukan di Rusun Pesakih, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan keras. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lantaran pihak Kelurahan Duri Kosambi mensyaratkan surat rekomendasi dari pengelola rusun. Namun, pengelola Rusun Pesakih menolak menerbitkan rekomendasi tersebut bagi warga yang masih memiliki tunggakan sewa.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak dasar warga negara. Pengurusan KTP, yang merupakan hak identitas kependudukan, seolah disandera oleh persoalan utang-piutang hunian yang sejatinya tidak memiliki keterkaitan hukum.

“Kami mau urus KTP, tapi kelurahan minta rekomendasi pengelola. Pengelola menolak karena kami masih menunggak. Ini urusan KTP, bukan soal bayar rusun,” keluh salah satu warga Rusun Pesakih, Kamis (23/01/2026).

Hingga kini, tidak ditemukan satu pun Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah DKI Jakarta yang mengatur bahwa tunggakan sewa rusun dapat dijadikan syarat atau alasan untuk menahan rekomendasi pembuatan KTP. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, penahanan rekomendasi KTP akibat tunggakan sewa rusun berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pengelola rusun.

Baca Juga:  Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Keterbukaan Informasi Publik

Kebijakan pengelola Rusun Pesakih yang mengaitkan hak administrasi kependudukan dengan kewajiban finansial dinilai sebagai langkah sepihak yang tidak memiliki dasar hukum. Surat rekomendasi seolah dijadikan alat tekanan, bukan sekadar dokumen administratif. Padahal, persoalan tunggakan sewa semestinya diselesaikan melalui mekanisme pengelolaan rusun, tanpa mengorbankan hak sipil warga.

Sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kelurahan Duri Kosambi juga ikut disorot karena dinilai menjadikan rekomendasi pengelola sebagai syarat mutlak. Kondisi ini dianggap memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang pembatasan hak warga secara tidak langsung.

Pelayanan administrasi kependudukan seharusnya berlandaskan hukum kependudukan, bukan tunduk pada kebijakan internal pengelola hunian. Warga pun mendesak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, dan Dinas Dukcapil Provinsi untuk mengevaluasi kebijakan rekomendasi pengelola rusun, menegaskan bahwa KTP adalah hak warga negara, serta memberikan sanksi jika ditemukan praktik pelayanan publik yang menyimpang. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, di mana hak dasar warga dapat dipersyaratkan atas nama tunggakan atau kewajiban lainnya.

Baca Juga:  Ratusan Massa Geruduk KPK, Dari Petasan Hingga Batu Melayang. KPK Sebut Ada Ancaman Pidana, Aktivis 98: Kredibilitas Lembaga Antirasuah Dipertanyakan?

“Kalau mengurus KTP saja harus melunasi rusun, lalu di mana peran negara melindungi hak warganya?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih Muhammad Ali, saat di konfirmasi media melalui WhatsApp mengatakan, “Semua kebijakan itu sudah disepakati semua pihak, petugas hanya menjalankan,” kata Ali singkat, Selasa (27/01/2026).

Ditempat terpisah, ditemui diruangan Kelurahan Duri Kosambi, Satpel Dukcapil Kelurahan Suharyanto mengungkapkan. Sesuai dengan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Prov DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat dengan No 4712/-072. No 3904/072 tentang Pemanfaatan nomer induk kependudukan (NIK) data kependudukan data lampid dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) dalam layanan lingkup tugas dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman provinsi DKI Jakarta.

“Untuk yang di mintai surat rekomendasi dari Rusun Pesakih hanya bagi orang yang datanya pindah, dalam arti kata, orang tersebut dari luar daerah, atau belum memiliki KTP DKI, kalau untuk pembuatan KTP baru, tidak memerlukan surat pengantar rekomendasi dari Rusun, ” tutup Suharyanto.

Berita Terkait

Setahun Bangkit dari Keterbatasan, Kampung Susun Bayam Rayakan Harapan Baru Bersama Wali Kota
Ratusan Sopir Angkot Blokade Jalan Raden Intan, Tolak Trans Jatim Koridor II
Grand Design SIF Giripurno Rampung, Kota Batu Siapkan Pertanian Berbasis Teknologi
Suku Dinas GULKARMAT Jakarta Pusat Distribusikan 21 APAR di RW 08 Kelurahan Utan Panjang
Rumah dan Kandang Terbakar di Kalipare, Seekor Sapi Mati Terpanggang
Kebakaran Gunung Kawi Capai 1.534 Hektare, Tim Gabungan Terus Pantau dan Lakukan Pendinginan
Perubahan APBD Batu Tembus Rp1 Triliun, Nurochman Minta Program Tak Sekadar Ubah Angka
Kebakaran Gunung Kawi Meluas, 1.459 Hektare Area Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:29 WIB

Setahun Bangkit dari Keterbatasan, Kampung Susun Bayam Rayakan Harapan Baru Bersama Wali Kota

Selasa, 29 September 2026 - 06:02 WIB

Ratusan Sopir Angkot Blokade Jalan Raden Intan, Tolak Trans Jatim Koridor II

Rabu, 23 September 2026 - 19:40 WIB

Grand Design SIF Giripurno Rampung, Kota Batu Siapkan Pertanian Berbasis Teknologi

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

Suku Dinas GULKARMAT Jakarta Pusat Distribusikan 21 APAR di RW 08 Kelurahan Utan Panjang

Senin, 21 September 2026 - 14:31 WIB

Rumah dan Kandang Terbakar di Kalipare, Seekor Sapi Mati Terpanggang

Berita Terbaru

Breaking News

Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:40 WIB

Ekonomi

Dolar AS Turun, Rupiah Menguat 0,47 Persen ke Rp17.882

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:33 WIB