TeropongRakyat.Co – Jakarta Utara, Lagi Lagi Di temukan Pelaku Mafia Solar Ilegal Di Wilayah Penjaringan Jakarta Utara Tepatnya Di SPBU 33.14401 jalan Pluit Raya Penjaringan Jakarta Utara dengan Bebasnya melayani Armada Fuso Lohan Berwarna Orens Bulak Balik Mengisi Di SPBU Kamis Malam Sekitar pukul 19.15 Wib, 10/01/2025.
Pada Saat di tanyakan oleh awak media driver langsung menelepon pengurus ber nama Pandi Ambon Saat di berikan tlfn ke salah satu wartawan Pandi Ambon langsung melontarkan kata yang tidak pantas
“Heeey Kmu Siapa Ganggu Saya Lagi Senang Saja Kau C*Kim*i Ketemu Dengan Saya hayo di mana Saya habisin SE x an”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pengaruh alkohol Pandi Ambon bulak balik menelepon wartawan dengan memakai membentak terus menerus akhirnya awak media tidak merespon atau melayani nya.
Menurut Informasi pemilik usaha dan pengurus solar Ilegal Tersebut Bernama Jhon dan Sultan bersama Pandi Ambon lokasi gudang di wilayah Jatiuwung masih dalam pantauan Awak Media jika benar ada di temukan gudangnya awak media meminta APH Terkait Segera Menindak para pelaku mafia migas yg sangat Meresahkan
Sampai Berita Ini Di Turunkan Awak media akan mengkonfirmasi SPBU 33.14401 Dan Berkomunikasi Polda Metro Jaya Selanjutnya BPH MIGAS Agar Menjadi Atensi
Perlu di ketahui Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Jefry