Dalam Keadaan Pengaruh Miras Pengurus Solar Ilegal Memaki Maki Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.Co – Jakarta Utara, Lagi Lagi Di temukan Pelaku Mafia Solar Ilegal Di Wilayah Penjaringan Jakarta Utara Tepatnya Di SPBU 33.14401 jalan Pluit Raya Penjaringan Jakarta Utara dengan Bebasnya melayani Armada Fuso Lohan Berwarna Orens Bulak Balik Mengisi Di SPBU Kamis Malam Sekitar pukul 19.15 Wib, 10/01/2025.

Pada Saat di tanyakan oleh awak media driver langsung menelepon pengurus ber nama Pandi Ambon Saat di berikan tlfn ke salah satu wartawan Pandi Ambon langsung melontarkan kata yang tidak pantas

Baca Juga:  BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

“Heeey Kmu Siapa Ganggu Saya Lagi Senang Saja Kau C*Kim*i Ketemu Dengan Saya hayo di mana Saya habisin SE x an”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pengaruh alkohol Pandi Ambon bulak balik menelepon wartawan dengan memakai membentak terus menerus akhirnya awak media tidak merespon atau melayani nya.

Dalam Keadaan Pengaruh Miras Pengurus Solar Ilegal Memaki Maki Wartawan - Teropongrakyat.co

Menurut Informasi pemilik usaha dan pengurus solar Ilegal Tersebut Bernama Jhon dan Sultan bersama Pandi Ambon lokasi gudang di wilayah Jatiuwung masih dalam pantauan Awak Media jika benar ada di temukan gudangnya awak media meminta APH Terkait Segera Menindak para pelaku mafia migas yg sangat Meresahkan

Baca Juga:  Sambut HUT Polwan RI, Polwan Polres Metro Jakarta Timur gelar Polwan Goes To School

Sampai Berita Ini Di Turunkan Awak media akan mengkonfirmasi SPBU 33.14401 Dan Berkomunikasi Polda Metro Jaya Selanjutnya BPH MIGAS Agar Menjadi Atensi

Perlu di ketahui Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis : Jefry

Berita Terkait

Konflik Lahan di OKI, Warga Pagar Dewa Protes Pengelolaan Perkebunan Sawit oleh PT SWA
Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo: Intitusi Polri Tidak Boleh Tolak Laporan Masyarakat?
Denma Kostrad Gelar Pengecekan Administrasi Kendaraan untuk Personel Militer dan PNS
Pangkostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar Laksanakan Olahraga Lari Bersama Prajurit di Monas 
Oknum Anggota Polsek Pagedangan Minta Uang Ganti Rugi Rp 62 Juta ke Wartawan, Pelapor Hanya Terima Rp 5 Juta
Pengurus RT, RW 08 Kelurahan Adakan Program Pengajian Rutin Mingguan.
Urban Farming di Lapas Salemba Panen 60 Kilogram Sayurmayur

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:00 WIB

Konflik Lahan di OKI, Warga Pagar Dewa Protes Pengelolaan Perkebunan Sawit oleh PT SWA

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:25 WIB

Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:57 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo: Intitusi Polri Tidak Boleh Tolak Laporan Masyarakat?

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:33 WIB

Dalam Keadaan Pengaruh Miras Pengurus Solar Ilegal Memaki Maki Wartawan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:12 WIB

Denma Kostrad Gelar Pengecekan Administrasi Kendaraan untuk Personel Militer dan PNS

Berita Terbaru

Breaking News

Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:25 WIB