Bekasi Kota, Teropong rakyat.co — Tim kuasa hukum Khoirul Fattah Aziz menyiapkan langkah hukum melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Langkah tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Khoirul Fattah Aziz selaku pemberi kuasa pada 12 Oktober 2026 di Bekasi.
Dalam dokumen itu, Khoirul memberikan kuasa kepada tim advokat dari kantor hukum Budi Kurniawan Prabu & Partners, yang dipimpin Budi Kurniawan, S.H., bersama sejumlah advokat lainnya.
Tim kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi dan melindungi hak-hak hukum Khoirul dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut, salah satu kewenangan yang diberikan kepada tim advokat adalah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Permohonan itu ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
Dokumen kuasa hukum mencantumkan sejumlah administrasi perkara, antara lain laporan polisi tertanggal 19 Juni 2026, surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka tertanggal 20 Juni 2026, serta surat perintah penangkapan dan penahanan yang masing-masing tercantum bertanggal 21 Juni 2026.
Melalui kuasa tersebut, tim advokat juga diberi kewenangan membuat dan menandatangani permohonan, mengajukan replik dan kesimpulan apabila diperlukan, menghadirkan saksi, menyerahkan alat bukti, serta melakukan tindakan hukum lain yang relevan dalam proses praperadilan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan penyidik tidak sah. Penilaian atas permohonan tersebut berada pada kewenangan hakim yang memeriksa perkara.
Kuasa Hukum Diberi Kewenangan Mengumpulkan Bukti
Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum diberikan kewenangan mengajukan dan menyerahkan bukti surat maupun dokumen, menghadirkan saksi, serta mengupayakan langkah hukum dan administratif yang dinilai diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum pemberi kuasa.
Surat tersebut juga memuat hak substitusi, yakni kewenangan untuk melimpahkan sebagian atau seluruh kuasa kepada advokat lain yang memenuhi persyaratan apabila diperlukan.
Dengan adanya surat kuasa tersebut, tim advokat memiliki dasar pemberian kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Khoirul Fattah Aziz sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam dokumen.
Hingga berita ini disusun, dokumen yang tersedia menunjukkan adanya pemberian kuasa untuk menempuh jalur praperadilan. Namun, belum terdapat informasi yang dapat memastikan apakah permohonan tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi maupun bagaimana tanggapan pihak penyidik terhadap rencana langkah hukum itu.
Redaksi membuka ruang bagi Polres Metro Bekasi Kota dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Usai menandatangani Surat Kuasa Khusus pada 12 Oktober 2026, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Law Office Budi Kurniawan Prabu & Partners terpantau mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus.
Kedatangan tim tersebut untuk mendaftarkan permohonan Praperadilan guna menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagaimana termaktub dalam surat kuasa, objek praperadilan meliputi penetapan tersangka Nomor: SP.Tap/139/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota tanggal 20 Juni 2026, Surat Perintah Penangkapan, hingga Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/112/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota tanggal 21 Juni 2026.
Kuasa Hukum Budi Kurniawan, SH menilai, prosedur yang dijalankan penyidik berdasarkan LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang perlu diuji di hadapan Hakim Praperadilan PN Bekasi.Beberapa waktu lalu.
“Kami menghormati proses hukum, namun hak klien kami untuk mendapatkan perlindungan hukum harus dikedepankan. Praperadilan adalah mekanisme kontrol yang sah,” ujar prabu dana At-Talabiu
sapaan akrabnya , saat dikonfirmasi di PN Bekasi.Beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini ditulis, sidang praperadilan masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh Ketua PN Bekasi.












