JAKARTA – Teropongrakyat.co – 25 Oktober 2026 – Para advokat yang berasal dari berbagai organisasi profesi di Indonesia secara resmi mendeklarasikan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) di Jakarta pada Sabtu (24/10/2026).
Deklarasi tersebut menjadi langkah untuk membentuk wadah yang secara khusus berfokus pada pembelaan, perlindungan, serta penguatan kedudukan profesi advokat di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum SPASI Jelani Christo, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal Dadang Suhendar, S.H., C.C.L.H., menegaskan pentingnya jaminan dan perlindungan negara terhadap marwah, kehormatan, serta hak imunitas advokat.
Menurut SPASI, perlindungan tersebut diperlukan agar advokat dapat menjalankan tugas profesinya secara independen tanpa menghadapi ancaman kriminalisasi, penindasan, maupun intervensi dari pihak mana pun. Hal ini juga dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur profesi advokat.
Meski deklarasi dan pelantikan kepengurusan baru dilaksanakan secara meriah, SPASI diketahui telah berdiri sejak 28 Oktober 2024. Organisasi ini mengusung semboyan “SPASI-PEDULI, MILITAN, LUAR BIASA” sebagai identitas perjuangannya.
Sebagai bagian dari penguatan organisasi di daerah, deklarasi tersebut turut dirangkaikan dengan pelantikan pengurus sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPASI, yang meliputi:
– DPC SPASI Bali
– DPC SPASI Balikpapan
– DPC SPASI Bogor Raya
– DPC SPASI Bekasi Raya
– DPC SPASI Palembang
– DPC SPASI Makassar
– DPC SPASI Kota Depok
– DPC SPASI Kota Tangerang
– DPC SPASI DKI Jakarta Raya
Selain memperkuat struktur kepengurusan di tingkat daerah, SPASI juga mengukuhkan empat pilar atau lembaga pendukung yang disebut berbadan hukum sah untuk menunjang pelaksanaan program dan perjuangan organisasi.
Keempat lembaga tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu:
LBH SPASI : Lembaga ini berfokus pada pemberian bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada masyarakat secara luas.
Yayasan SPASI : Yayasan SPASI berperan dalam pengelolaan kegiatan sosial, pendidikan, serta pengembangan profesi advokat secara berkelanjutan.
Media SPASI : Media SPASI menjadi wadah penyebaran informasi yang objektif dan transparan, sekaligus mendukung kemerdekaan berpendapat.
Sahabat SPASI : Sahabat SPASI berfungsi sebagai wadah jejaring masyarakat luas yang ingin turut mendukung perjuangan dan penguatan profesi advokat.
Melalui deklarasi ini, SPASI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati dan menjaga kemerdekaan profesi advokat. Organisasi tersebut berpandangan bahwa keberadaan advokat yang mandiri dan bebas merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan di Indonesia.
Reporter : Johan Sopaheluwakan/Irvan Munir












