KOTA BEKASI, teropongrakyat.co — Penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur penerbitan dokumen, dugaan penggunaan data pribadi, serta pengawasan terhadap pegawai kelurahan.
Saat dikonfirmasi awak media pada 14 Oktober 2026, Lurah Jatikarya, Abdul Barkah, S.E., M.M., mengaku belum mengetahui penerbitan SKU yang dipersoalkan dan menyatakan akan memeriksa dasar pengajuannya. Namun, hingga 20 Oktober 2026, awak media belum memperoleh penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pakar hukum Reno, S.H., menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif, terutama terkait dasar penerbitan dokumen, proses verifikasi identitas, dan kewenangan pegawai yang terlibat.
“Setiap penerbitan dokumen resmi harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan data pribadi tanpa dasar yang sah, harus ada pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan berhenti pada klarifikasi tanpa kejelasan,” tegas Reno. Selasa, 20/10/2026.
Ia juga menilai BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi perlu dimintai klarifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin atau kelemahan pengawasan internal.
Awak media akan meminta penjelasan kepada kedua instansi tersebut terkait mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sementara itu, dugaan dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga perlu ditelusuri apabila terdapat dasar yang relevan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak Kelurahan Jatikarya. Hak jawab tetap diberikan kepada seluruh pihak terkait.
Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar janji pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan.
Reporter: Insaan












