Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSaksi Kunci Minta BAP Korban Diperiksa Ulang, Soroti Dua TKP dalam Perkara Khoirul Fattah Aziz dkkKomentar: 0

Saksi Kunci Minta BAP Korban Diperiksa Ulang, Soroti Dua TKP dalam Perkara Khoirul Fattah Aziz dkk

Teropong Rakyat, 15 Oktober 2026, 18:18 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

BEKASI KOTA, TEROPONGRAKYAT.CO — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Khoirul Fattah Aziz dan sejumlah tersangka di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang saksi kunci berinisial AR meminta penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor yang mengaku sebagai korban.

Permintaan tersebut disampaikan setelah AR mengaku kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa malam (13/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, ia memberikan keterangan tambahan mengenai kronologi peristiwa, keberadaan pihak yang mengaku sebagai korban, alat bukti, serta dugaan adanya dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Menurut AR, kedua TKP tersebut perlu didalami secara cermat karena diduga melibatkan orang-orang dan peristiwa yang berbeda. Ia juga mempertanyakan penggabungan berkas perkara serta penerapan Pasal 262 KUHP dalam penanganan kasus tersebut.

“Dalam keterangan tambahan, saya menjelaskan sesuai peristiwa yang saya lihat saat itu, termasuk keberadaan pelapor yang mengaku sebagai korban, sejumlah alat bukti, serta dua TKP yang berbeda. Menurut saya, hal ini perlu didalami agar konstruksi perkaranya menjadi jelas,” ujar AR saat ditemui awak media di sebuah warung kopi di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (14/10/2026).

Saksi Ungkap Perbedaan Peran di Lapangan

AR menjelaskan, berdasarkan keterangannya, terdapat orang-orang yang diduga membawa senjata tajam, membawa kayu, maupun tidak membawa benda apa pun saat kejadian. Ia juga menyebut adanya tersangka yang menurut pengamatannya berada di TKP berbeda.

Baca Juga:  SPBU 34-43217 Cianjur: Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Pertalite

Secara khusus, AR menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tambahan tersebut, ia mengoreksi keterangannya mengenai Khoirul Fattah Aziz.

“Dalam BAP tambahan, saya menjelaskan bahwa Aziz saat itu saya lihat membawa sepotong kayu. Menurut saya, hal tersebut juga perlu dicocokkan dengan rekaman video yang ada,” ungkapnya.

Ia berharap penyidik memeriksa dan mencocokkan keterangan saksi dengan rekaman video serta alat bukti lain agar peran masing-masing orang dapat diketahui secara objektif.

Minta Peran Tersangka Berinisial H Didalami

Selain menyoroti peran Aziz, AR juga memberikan keterangan mengenai seorang tersangka berinisial H. Menurut AR, H tidak terlibat dalam peristiwa di TKP yang melibatkan Aziz dan kelompoknya, melainkan berada di lokasi lain yang disebut berkaitan dengan peristiwa meninggalnya dua orang.

Meski demikian, AR menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, H tidak ikut melakukan pembunuhan. Keterangan tersebut merupakan pernyataan saksi yang masih perlu diuji dan dikonfirmasi melalui proses penyidikan serta alat bukti yang sah.

AR meminta penyidik mendalami secara terpisah peristiwa di masing-masing TKP agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan peran dan pertanggungjawaban hukum setiap orang yang terlibat.

Pelapor yang Mengaku sebagai Korban Diminta Diperiksa Ulang

AR juga meminta agar pihak pelapor yang mengaku sebagai korban segera dimintai keterangan tambahan atau menjalani pemeriksaan ulang.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh, termasuk kemungkinan adanya peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:  Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

“Pihak yang mengaku sebagai korban juga perlu diperiksa ulang. Penyidik harus mendapatkan keterangan yang terang dan jelas, sehingga seluruh fakta dapat didalami secara objektif. Jangan sampai ada peran seseorang yang belum terungkap karena pemeriksaan belum dilakukan secara menyeluruh,” tegas AR.

Ia berharap penyidik Polres Metro Bekasi Kota dapat menindaklanjuti keterangan tambahan tersebut dengan memeriksa kembali saksi-saksi, mencocokkan alat bukti, dan mendalami hubungan antara peristiwa di kedua TKP dan sangkaan pasal yang di terapkan apakah sudah sesuai. Tanya Ar di hadapan media.

Delapan Tersangka Disebut Telah Ditahan 116 Hari

Dalam keterangannya, AR menyebut terdapat delapan orang yang telah menjadi tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia menyatakan bahwa masa penahanan mereka telah mencapai 116 hari.

Atas kondisi tersebut, AR berharap penanganan perkara dilakukan secara cermat, transparan, dan profesional. Ia meminta agar setiap keterangan, alat bukti, serta perbedaan lokasi kejadian diperiksa secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan keterangan AR mengenai dua TKP, peran para tersangka, penggabungan berkas perkara, serta permintaan pemeriksaan ulang terhadap pelapor masih perlu dikonfirmasi kepada pihak penyidik dan pihak terkait lainnya.

Redaksi TeropongRakyat.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi Kota, pihak pelapor, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain