MUARA TEWEH, teropongrakyat.co — Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara diminta menindaklanjuti laporan dugaan perampasan hak masyarakat hukum adat dan dugaan penyimpangan dalam pemberian tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare di kawasan SK 100 PPKH 281.
Laporan pengaduan resmi tersebut tertanggal 12 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Polres Barito Utara. Dalam surat itu, pengaduan berkaitan dengan dugaan penggelapan atau perampasan hak masyarakat atas tanah ulayat adat serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian tali asih.
Sejumlah pihak disebut dalam laporan tersebut, di antaranya Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, serta seseorang berinisial AS yang disebut sebagai kuasa dari PT Nusa Persada Resources (NPR). Selain itu, turut disebut nama Kepala Desa Karendan, Ricy, serta Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari isi pengaduan. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, PT NPR, serta sejumlah pihak lainnya, termasuk organisasi kemasyarakatan Dayak se-Kalimantan Tengah dan media massa.
Masyarakat Minta Hak Ulayat Diverifikasi
Perwakilan masyarakat, Heri dan John Kenedy, meminta Polres Barito Utara memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Mereka menilai persoalan hak ulayat adat harus ditangani secara transparan dengan memastikan bahwa proses pendataan dan pemberian tali asih dilakukan kepada pihak yang benar-benar berhak.
“Kami meminta Bapak Kapolres Barito Utara untuk menindaklanjuti laporan ini. Hak ulayat adat tidak boleh diperjualbelikan atau diputuskan sepihak. Proses harus diulang, diukur, diverifikasi, dipublikasikan, dan dibayarkan kepada yang benar-benar berhak,” tegas perwakilan masyarakat dalam surat pengaduan tersebut.
Mereka berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap kejelasan status lahan seluas 388,67 hektare tersebut, termasuk dasar penetapan pihak penerima tali asih, proses pengukuran, serta mekanisme penentuan masyarakat yang berhak menerima kompensasi.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Minta Penanganan Transparan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum memeriksa dokumen dan keterangan para pihak secara objektif. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan informasi pengaduan dan bukti video yang disebut berasal dari Heri serta Ketua LPKP, John Kenedy. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Muara Pari, Pemerintah Desa Karendan, PT Nusa Persada Resources (NPR), serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan mengenai substansi pengaduan tersebut.
(TIM REDAKSI)












