Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKOMNAS ANAK Sikapi Kasus Anak Down Syndrome yang Meninggal Dunia, Soroti Dugaan Bullying di SurabayaKomentar: 0

KOMNAS ANAK Sikapi Kasus Anak Down Syndrome yang Meninggal Dunia, Soroti Dugaan Bullying di Surabaya

Teropong Rakyat, 24 Oktober 2026, 08:35 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA, teropongrakyat.co – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) menyampaikan sikap resmi menyikapi kasus meninggalnya seorang anak dengan Down syndrome yang dikaitkan dengan dugaan perundungan (bullying) di Surabaya. Organisasi tersebut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak menyebarkan spekulasi yang belum terverifikasi.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang dikenal dengan nama KOMNAS Perlindungan Anak atau KOMNAS Anak menilai bahwa kepedulian masyarakat terhadap kasus perlindungan anak perlu diwujudkan secara bertanggung jawab, objektif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak.

Ketua Umum KOMNAS Anak, Agustinus Sirait, mengatakan pihaknya menghormati berbagai bentuk kepedulian dan solidaritas masyarakat dalam memperjuangkan hak anak. Namun, ia menyayangkan munculnya pernyataan, spekulasi, serta tindakan sejumlah pihak yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi dan membentuk persepsi publik secara sepihak.

Menurut Agustinus, persoalan yang menyangkut penderitaan, keselamatan, dan masa depan anak tidak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan popularitas, pencitraan pribadi, maupun keuntungan tertentu.

“Perlindungan anak bukanlah panggung kompetisi popularitas. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas,” ujar Agustinus.

Tujuh Poin Sikap KOMNAS Anak

Sehubungan dengan persoalan tersebut, KOMNAS Anak menyampaikan tujuh poin sikap yang menjadi perhatian bersama.

1. Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak

Setiap tindakan, pernyataan, maupun langkah penyelesaian yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Menghentikan spekulasi dan penggiringan opini

KOMNAS Anak mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan tuduhan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak anak, asas praduga tak bersalah, serta proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ronaldo Tak Bersinar, Portugal Ditarik Imbang RD Kongo 1-1 di Pembuka Piala Dunia 2026

3. Menolak eksploitasi persoalan anak untuk pencitraan

Kepedulian terhadap anak harus dilandasi ketulusan dan komitmen untuk melindungi hak-haknya. Penderitaan anak tidak seharusnya dijadikan komoditas pemberitaan, bahan konten media sosial, ataupun sarana membangun citra pribadi.

4. Menghormati kewenangan aparat dan lembaga terkait

KOMNAS Anak mengajak masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan instansi terkait untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel.

Pengawasan publik tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan secara konstruktif tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

5. Mengedepankan kolaborasi, bukan persaingan eksistensi

Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.

Karena itu, persoalan anak tidak seharusnya menjadi ajang saling menunjukkan eksistensi atau memperebutkan pengakuan publik. Seluruh pihak diharapkan bekerja sama demi menjamin hak dan keselamatan anak.

6. Menghormati privasi dan martabat anak

KOMNAS Anak mengingatkan masyarakat, pengguna media sosial, serta insan pers agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi anak yang berpotensi menimbulkan stigma, tekanan psikologis, atau trauma berkepanjangan.

Perlindungan terhadap martabat, privasi, dan masa depan anak harus tetap menjadi prioritas dalam setiap pemberitaan maupun penyampaian informasi kepada publik.

7. Mendorong evaluasi UU SPPA atau penerbitan Perppu khusus

KOMNAS Anak memandang kasus ini sebagai momentum untuk mendorong DPR RI mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus IPSI Kabupaten Malang Teguhkan Persatuan, Bupati Dorong Pembinaan Atlet Sejak Dini

Agustinus menilai, munculnya kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem peradilan anak yang berlaku saat ini.

Selain revisi undang-undang, KOMNAS Anak juga menyerukan agar pemerintah mengkaji kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus. Menurut sikap yang disampaikan organisasi tersebut, kajian itu diharapkan dapat mempertimbangkan mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai dengan hukum, termasuk peran orang tua, tanpa mengabaikan hak-hak anak.

Agustinus Sirait: Jangan Jadikan Penderitaan Anak sebagai Panggung Popularitas

Dalam pesannya, Agustinus kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak melupakan tujuan utama perlindungan anak di tengah derasnya perhatian publik terhadap suatu kasus.

“Jangan pernah menjadikan penderitaan anak sebagai panggung untuk mencari popularitas. Ketika semua pihak berlomba ingin terlihat paling peduli, jangan sampai kita justru melupakan siapa yang sesungguhnya harus dilindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan anak bukan ditentukan oleh seberapa sering seseorang tampil di hadapan kamera atau seberapa besar perhatian publik yang diperoleh, melainkan melalui tindakan nyata, ketulusan pengabdian, dan tanggung jawab dalam menjamin hak-hak anak.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kegaduhan yang tidak produktif. Mari bekerja sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Jangan mengorbankan kepentingan anak demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkas Agustinus.

KOMNAS Anak berharap seluruh pihak dapat mengedepankan sikap bijaksana, menghormati proses penanganan perkara, serta memperkuat kolaborasi dalam upaya mencegah perundungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap anak, termasuk anak dengan disabilitas, berhak memperoleh perlindungan, penghormatan terhadap martabatnya, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.

Lihat Olahraga Selengkapnya→
Artikel Terkait Olahraga
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain