Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKasatpol PP Kecamatan Koja Gelar Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Trotoar Dikembalikan Sesuai FungsinyaKomentar: 0

Kasatpol PP Kecamatan Koja Gelar Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Trotoar Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Teropong Rakyat, 30 Juni 2026, 16:51 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA UTARA,teropongrakyat.co – Kepala satuanPamong Praja (kasatpol) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 di sepanjang Jalan Sulawesi dan Jalan Yos Sudarso, Selasa (30/6).

Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, khususnya trotoar yang selama ini dimanfaatkan untuk berjualan maupun aktivitas lain yang mengganggu hak pejalan kaki.

Baca Juga:  TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 Dihapus, Ketum PDIP: Terima Kasih Presiden Prabowo

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mengangkut sejumlah barang yang berada di atas trotoar sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Kasatpol PP Kelurahan Koja, Astri, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan atau menyimpan barang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga fungsinya harus tetap dijaga demi kepentingan bersama,” ujar Asri.

Baca Juga:  Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 

Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lihat Pemerintahan Selengkapnya→
Artikel Terkait Pemerintahan
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain