Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTGubernur Kalteng Diminta Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembagian Tali Asih dan Perampasan Hak Masyarakat AdatKomentar: 0

Gubernur Kalteng Diminta Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembagian Tali Asih dan Perampasan Hak Masyarakat Adat

Teropong Rakyat, 14 Oktober 2026, 18:25 WIB · 6 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

PALANGKA RAYA, teropongrakyat.co — Dugaan pelanggaran prosedur pembagian dana tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare di Kabupaten Barito Utara menjadi sorotan. Sejumlah perwakilan masyarakat adat meminta Gubernur Kalimantan Tengah menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pengabaian hak kelola adat, ketidaktransparanan proses pembagian dana, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak.

Surat pengaduan tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan, menurut keterangan pelapor, telah diterima oleh Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, terdapat perbedaan tanggal yang perlu dikonfirmasi, mengingat surat disebut diterima pada 19 Oktober 2026, sedangkan berita ini bertanggal 14 Oktober 2026.

Dalam pengaduan itu, pelapor menyoroti sejumlah pihak yang diduga terlibat, yakni Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, seorang berinisial AS yang disebut sebagai kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR/ITM), serta Kades Karendan, Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Tembusan surat pengaduan disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, PT NPR, serta sejumlah pihak lainnya.

Pembagian Tali Asih 388,67 Hektare Dipersoalkan

Pelapor mempersoalkan pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Juli 2026 mengenai mekanisme penyelesaian dan pembagian tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare dengan nomor SK 100/PPKH/281.

Menurut laporan tersebut, pelaksanaan kesepakatan dinilai tidak sesuai dengan arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026.

Pelapor menyebut sejumlah tahapan yang dianggap belum dilaksanakan secara memadai, antara lain pengukuran resmi di lapangan, penyusunan data tumpang susun atau overlay, verifikasi pemilik hak kelola yang sah, publikasi hasil survei, serta pelibatan pemilik hak kelola, saksi, dan masyarakat dalam proses pembagian.

Heri, yang mengaku sebagai pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat, menilai proses tersebut perlu diperiksa secara terbuka.

“Papan pengumuman hasil survei yang seharusnya ditempelkan di desa-desa tidak pernah dilaksanakan. Keputusan diambil di atas meja, bukan berdasarkan fakta lapangan,” ujar Heri.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi langsung agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang berhak menerima dana tali asih.

Dugaan Ketidaktepatan Penerima Dana Tali Asih

Selain mempersoalkan prosedur, pelapor juga mempertanyakan pihak-pihak yang disebut telah menerima dana tali asih.

Heri membantah pernyataan Kepala Desa Muara Pari yang menurutnya menyebut dana tersebut telah dibagikan kepada masyarakat. Ia menilai dokumen penyerahan yang ada perlu diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaian penerima dengan kepemilikan hak kelola.

Baca Juga:  Bijaklah Menilai Rocky Gerung

“Kami menolak pernyataan Kades Muara Pari yang menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat. Dokumen penyerahan itu tidak mendasar karena yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar desa. Ini salah sasaran pembayaran dan kami siap membuktikannya,” tegas Heri.

Atas dasar itu, masyarakat meminta agar daftar penerima, dokumen penyerahan, serta dasar penetapan pihak yang berhak memperoleh tali asih dibuka dan diperiksa oleh tim verifikasi independen.

Dugaan Koordinasi antara Oknum Desa dan Perusahaan

Dalam pengaduannya, pelapor juga mengungkapkan dugaan adanya koordinasi antara oknum pemerintah desa dan pihak perusahaan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pelapor menyebut notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani seseorang berinisial AS serta rekaman video sebagai bahan pendukung laporan. Selain itu, menurut pelapor, rencana pembagian dana tali asih kembali dibahas di Kantor Desa Karendan pada 12 Oktober 2026.

Pelapor mempertanyakan dasar pelaksanaan pembagian tersebut apabila pengukuran dan verifikasi kepemilikan hak kelola belum dilakukan secara terbuka.

Meski demikian, dugaan adanya kesepakatan yang melanggar hukum tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan bukti-bukti yang dapat diverifikasi.

Heri juga menyebut persoalan kepemilikan lahan tersebut pernah menjadi pemberitaan sejumlah media pada April hingga Mei 2025. Ia merujuk pada pemberitaan Lintasakrawalanews, Mediapolis.com, Kaltengnews, Sudut Kalteng, Teropongnews, Kabarbenuakita.com, dan Tewenews.id.

Menurut Heri, dalam klarifikasi media pada 22 Mei 2025, Kepala Desa Muara Pari disebut belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak yang bersangkutan beserta dokumen pendukungnya.

Pelapor Minta Dugaan Pelanggaran Diperiksa Berdasarkan Hukum

Dalam surat pengaduan, pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya perlu menjadi bahan pemeriksaan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, terkait larangan bagi kepala desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan tersebut.
  3. KUHP, terkait penyertaan atau pembantuan tindak pidana, apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan hukum yang berlaku.
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sepanjang berkaitan dengan tanggung jawab dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum.
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, terkait kewajiban pemegang izin dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.
  6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang disebut pelapor sebagai salah satu dasar untuk meminta perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Baca Juga:  Harhubnas 2025: Pelabuhan Sunda Kelapa Berkomitmen Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan

Pelapor juga menuding PT NPR masih melakukan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026 ketika sengketa lahan belum terselesaikan. Klaim tersebut perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan instansi berwenang, termasuk mengenai status kegiatan, perizinan, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Pencantuman ketentuan hukum dalam pengaduan merupakan dasar argumentasi pelapor dan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.

Lima Tuntutan kepada Gubernur Kalimantan Tengah

Melalui pengaduan tersebut, masyarakat meminta Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah konkret untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan transparan dan adil.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

  1. Menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan pelanggaran prosedur pembagian dana tali asih.
  2. Membentuk atau menugaskan tim verifikasi independen untuk melakukan pengukuran ulang dan pemeriksaan dokumen di lapangan.
  3. Memastikan dana tali asih diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki hak kelola yang sah berdasarkan hasil verifikasi.
  4. Memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta membuka ruang penyelesaian dan negosiasi yang adil.
  5. Memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memohon Bapak Gubernur Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan ini. Proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur tidak boleh diabaikan. Turunkan tim verifikasi independen, ukur langsung di lapangan, dan pastikan tali asih hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memiliki hak kelola,” ujar Heri.

Ia menegaskan bahwa masyarakat siap menyerahkan dokumen dan bukti pendukung apabila diminta oleh pihak berwenang.

“Pemimpin harus melindungi rakyatnya, bukan membiarkan hak adat dirampas melalui negosiasi tertutup. Kami siap menghadirkan semua bukti kapan saja diminta,” tambah Heri.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menelaah pengaduan tersebut dan mengoordinasikan langkah penyelesaian bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Muara Pari, Kepala Desa Karendan, pihak PT Nusa Persada Resources, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada redaksi. Seluruh tuduhan yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

(TIM REDAKSI)

Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain