TANGERANG SELATAN, teropongrakyat.co – Sejumlah paket pengadaan mebel, komputer, dan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI).
LSM KPK-RI DPD Provinsi Banten telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan tahun 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 8 Oktober 2026. Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelaah sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengadaan barang di lingkungan Disdikbud Tangsel.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., mendesak Kejati Banten memeriksa dokumen pengadaan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan anggaran, spesifikasi teknis, penetapan harga, hingga realisasi belanja dan penyaluran barang.
Menurut Aqil, sejumlah temuan dalam data pengadaan yang dihimpun pihaknya perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi barang, dan pelaksanaan di lapangan.
“Kami meminta Kejati Banten menelaah laporan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aqil.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap anggaran pendidikan harus dilakukan secara serius karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Perbedaan Harga Mebel Jadi Sorotan
Salah satu poin yang dipersoalkan LSM KPK-RI adalah perbedaan harga satuan dalam paket pengadaan meja dan kursi guru yang menurut pelapor memiliki merek serta spesifikasi serupa.
Berdasarkan data yang disampaikan LSM KPK-RI, paket dengan Kode RUP 57298164 memiliki pagu anggaran Rp3,6 miliar, dengan harga sekitar Rp4,56 juta per set. Sementara itu, paket berkode RUP 57995148 disebut mencantumkan harga Rp6,5 juta per set.
Perbedaan harga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga pada masing-masing paket. Namun, untuk memastikan kewajaran harga, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap spesifikasi teknis, komponen barang, kelengkapan, biaya distribusi, garansi, serta dokumen kontrak.
Selain itu, pelapor menyoroti pencantuman volume pengadaan dalam angka pecahan desimal pada sejumlah paket. Menurut LSM KPK-RI, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen perencanaan dan perhitungan kebutuhan barang.
Meski demikian, perbedaan harga maupun pencatatan volume tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada dokumen pengadaan, kondisi faktual, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pengadaan Laptop Senilai Rp7,1 Miliar Dipertanyakan
Selain pengadaan mebel, paket pengadaan komputer dan laptop dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp7,1 miliar turut menjadi perhatian LSM KPK-RI.
Salah satu paket yang dipersoalkan adalah pengadaan 19 unit laptop untuk SMP negeri dengan nilai Rp517,75 juta. Berdasarkan pembagian nilai paket dengan jumlah unit, harga rata-rata pengadaan mencapai sekitar Rp27,25 juta per unit.
Pelapor mempertanyakan kewajaran nilai tersebut jika dibandingkan dengan spesifikasi perangkat yang tercantum dalam data laporannya, yakni prosesor Core i5, RAM DDR3 berkapasitas 4 GB, HDD 500 GB, dan SSD 16 GB.
Paket pengadaan 81 unit laptop untuk sejumlah SD negeri dengan pagu anggaran Rp894,22 juta juga menjadi sorotan. LSM KPK-RI mempertanyakan kesesuaian spesifikasi perangkat, khususnya prosesor dan kapasitas RAM, dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
Aqil menyebut pihaknya memiliki perhitungan pembanding yang mengindikasikan kemungkinan adanya selisih harga. Namun, perhitungan tersebut masih merupakan estimasi dari pelapor dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.
Untuk memastikan kewajaran harga, pemeriksaan perlu mencakup tipe dan model perangkat, spesifikasi lengkap, kondisi barang, garansi, kelengkapan, harga pasar pada saat transaksi, serta bukti pembelian dan realisasi pembayaran.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membedakan kemungkinan persoalan perencanaan, ketidaksesuaian spesifikasi, kesalahan administrasi, maupun dugaan pelanggaran hukum.
Penyaluran Mebel ke Sekolah Swasta Diminta Transparan
LSM KPK-RI juga menyoroti paket penyaluran lemari dan loker kepada sejumlah sekolah serta PAUD swasta dengan Kode RUP 60733175.
Dalam laporan tersebut, LSM KPK-RI meminta penjelasan mengenai dasar penetapan penerima manfaat, kriteria sekolah penerima, mekanisme distribusi, serta ketentuan penggunaan anggaran daerah untuk pengadaan barang tersebut.
Menurut Aqil, transparansi penyaluran barang pendidikan diperlukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi kriteria.
Karena itu, data penerima, berita acara serah terima, bukti distribusi, serta dokumen pendukung lainnya dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Kejati Banten Diminta Periksa Dokumen dan Klarifikasi Pihak Terkait
LSM KPK-RI berharap Kejati Banten menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aqil juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A., dimintai keterangan apabila diperlukan sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, klarifikasi dari Disdikbud Tangsel diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan harga, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, serta realisasi dan penyaluran barang kepada penerima manfaat.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan LSM KPK-RI masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada informasi terverifikasi dalam bahan pemberitaan ini yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau menetapkan pihak tertentu bertanggung jawab secara hukum.
LSM KPK-RI berharap laporan tersebut ditelaah secara transparan agar setiap indikasi yang disampaikan dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap anggaran pendidikan, menurut Aqil, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan belanja publik memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan.
(Red)












