Jakarta, TeropongRakyat.co – Maraknya peredaran obat tanpa ijin edar di Jakarta Timur dinilai lantaran penegakan hukum lemah. Para pengedar seakan leluasa menjalankan bisnis haram tersebut dan seakan kebal hukum.
Seorang pemerhati lingkungan, Erik Lisu yang juga warga sekitar mengatakan, peredaran obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas.
Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa. Kini Lubang Buaya, Pinang Ranti, Pondok Gede menjadi wilayah yang marak akan tawuran dan begal. Toko obat dapat menjadi satu faktor kuat yang meningkatkan angka kriminalitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Toko obat yang berkedok menjual kosmetik di Jl Pondok Gede No. 19 ini menjadi pantauan redaksi, karena terlihat selalu ramai akan pemuda hilir mudik, anak jalanan hingga pelajar. Toko yang diduga tempat penjualan obat terlarang (tanpa ijin edar) golongan HCL (Tramadol) dan hexyimer ini salah satu yang paling ramai didatangi para pemuda di wilayah Lubang Buaya.
“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Erik.