Ini Dia Daftar Rekayasa Lalu Lintas saat Libur Nataru 2025

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Dia Daftar Rekayasa Lalu Lintas saat Libur Nataru 2025 - Teropong Rakyat
Doc. Antara

Jakarta, TeropongRakyat.co – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. SKB tersebut berisi soal pengaturan lalu lintas selama periode libur Nataru.

“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan resminya dikutip dari Republika. (10/12/2024)

Ahmad mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas selama periode Nataru. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan keamanan perjalanan dengan mengutamakan keselamatan.

Berikut daftar contra flow jalur saat periode libur 2024/2025.

Jakarta – Cikampek

Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian, berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai 12.00 WIB.

Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 sampai 20.00 WIB. Kemudian, berlanjut di tanggal 29 Desember pukul 12.00-24.00 WIB, serta tanggal 1 Januari 2025 pukul 06.00-12.00 WIB.

Jakarta – Bogor – Ciawi

Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00-13.00 WIB. Selanjutnya, berlaku pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga:  Harga SOL USD Diprediksi Melesat ke $300: Inovasi Solana Jadi Katalis Utama

Arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00-23.00 WIB.

“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” ujar Ahmad.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Siap Gelontorkan Dukungan untuk API & Rakernas Pewarna Indonesia!
Inspeksi Mendalam di GT Telaga Asih: API Pastikan Infrastruktur Jalan Tol Terjaga
Aletra Resmi Hadirkan Dealer Terbarunya di Kemang Jakarta Selatan
Dua Korporasi Besar Ini Diduga Lakukan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kerja, Tidak Bayar BPJS, Hukum Diam?
Chery J6 Mahkarya Cellos ZXZ Resmi Bakal Jadi Supergiveaway Pada Ajang IMX 2025
AION V Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Tunjukkan Standar Keamanan Global
PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3
GAC Indonesia Resmi Merilis AION UT, Hadir Dengan Harga Kompetitif dan Garansi Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 23:05 WIB

Gubernur Kalteng Siap Gelontorkan Dukungan untuk API & Rakernas Pewarna Indonesia!

Kamis, 18 September 2025 - 14:18 WIB

Inspeksi Mendalam di GT Telaga Asih: API Pastikan Infrastruktur Jalan Tol Terjaga

Kamis, 18 September 2025 - 07:11 WIB

Aletra Resmi Hadirkan Dealer Terbarunya di Kemang Jakarta Selatan

Kamis, 18 September 2025 - 06:17 WIB

Dua Korporasi Besar Ini Diduga Lakukan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kerja, Tidak Bayar BPJS, Hukum Diam?

Rabu, 17 September 2025 - 12:35 WIB

Chery J6 Mahkarya Cellos ZXZ Resmi Bakal Jadi Supergiveaway Pada Ajang IMX 2025

Berita Terbaru