Ini Dia Daftar Rekayasa Lalu Lintas saat Libur Nataru 2025

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Dia Daftar Rekayasa Lalu Lintas saat Libur Nataru 2025 - Teropongrakyat.co
Doc. Antara

Jakarta, TeropongRakyat.co – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. SKB tersebut berisi soal pengaturan lalu lintas selama periode libur Nataru.

“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan resminya dikutip dari Republika. (10/12/2024)

Ahmad mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas selama periode Nataru. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan keamanan perjalanan dengan mengutamakan keselamatan.

Berikut daftar contra flow jalur saat periode libur 2024/2025.

Jakarta – Cikampek

Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian, berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai 12.00 WIB.

Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 sampai 20.00 WIB. Kemudian, berlanjut di tanggal 29 Desember pukul 12.00-24.00 WIB, serta tanggal 1 Januari 2025 pukul 06.00-12.00 WIB.

Jakarta – Bogor – Ciawi

Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00-13.00 WIB. Selanjutnya, berlaku pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga:  Momen Hari Anak Nasional, Tasindo Sebar Diskon Tas Sekolah Gila-gilaan!

Arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00-23.00 WIB.

“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” ujar Ahmad.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Berita Terkait

Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen
Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Dor, Dor, Dor, 2 OPM Meregang Nyawa Diterkam Raider Buaya Putih Kostrad
Penerapan Biodiesel B40 Masih Butuh Waktu 6 Bulan Setelah Aturan Terbit
Sejumlah Armada Bus Angkutan Nataru di Terminal Kota Bekasi Dinyatakan Tidak Layak Jalan
Pemerintah Segera Umumkan Insentif PPN DTP, Satu Angin Segar Bagi Industri Otomotif!
Kemenhub Selenggarakan Uji Motor Listrik Konversi
BYD Torehkan 1.400 SPK di GJAW 2024, Mobil Listrik M6 Raih Penghargaan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:24 WIB

Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:16 WIB

Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:10 WIB

Dor, Dor, Dor, 2 OPM Meregang Nyawa Diterkam Raider Buaya Putih Kostrad

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Penerapan Biodiesel B40 Masih Butuh Waktu 6 Bulan Setelah Aturan Terbit

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:28 WIB

Sejumlah Armada Bus Angkutan Nataru di Terminal Kota Bekasi Dinyatakan Tidak Layak Jalan

Berita Terbaru

Breaking News

Wapres RI Kunjungi Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 11 Des 2024 - 20:47 WIB